Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menegaskan pemblokiran rekening perusahaan yang bernaung dalam PT Duta Palma Group dalam proses penyidikan korupsi oleh pihaknya dilakukan untuk menghindari pemindahan dalam bentuk uang atau saham.
Hal tersebut disampaikan Febrie menanggapi permintaan dari tersangka Surya Darmadi selaku bos Duta Palma Group agar rekening-rekening perusahaannya diaktifkan kembali.
"Adanya beberapa tindakan dari penyidik seperti pemblokiran dan penyitaan, ini karena dipentingkan. Sebab sangat mudah sekali sekarang ini untuk memindahkan apalagi dalam bentuk uang, saham, maupun yang lain," jelasnya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8).
Febrie mengatakan, pihaknya mengusut kasus korupsi Duta Palma Group yang merugikan negara sebesar Rp104,1 triliun secara komprehensif. Dalam setiap proses penyitaan, misalnya, penyidik JAM-Pidsus melakukan perhitungan agar upaya itu bermanfaat bagi negara dan masyarkat. Ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak badan usaha milik negara (BUMN).
"Kita sejak awal memang mengedapankan ini dapat membawa manfaat. Jadi tidak hanya tindakan untuk memenjarakan orang saja," ujar Febrie.
Sebelumnya, pengacara Surya, Juniver Girsang, menyampaikan bahwa pemblokiran lima rekening perusahaan Surya dalam naungan grup Duta Palma berdampak bagi aktivitas perusahaan, terutama nasib 44 ribu karyawan.
"Jangan sampai karyawan yang 44 ribu di lokasi itu menjadi menganggur dan kemudian ada aktivitas yang tidak baik bagi perusahaan. Karena mereka hidup dan makan dari perusahaan, tinggal di lokasi perushaaan itu juga," kata Juniver, Rabu (24/8).
Febrie menyebut, pihaknya telah berkoodrinasi dengan pihak BUMN untuk membahas kepentingan karyawan Duta Palma Group. Dalam hal ini, BUMN yang dilibatkan adalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. (OL-8)
Ali memastikan pengusutan kasus korupsi Surya di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menyulitkan perkara suap di KPK.
Penyitaan aset diperlukan mengingat kerugian negara dalam perkara tersebut terbilang besar, yaitu Rp78 triliun. Hal itu juga diinsyafi oleh JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Burhanuddin menjelaskan, penyidik Kejagung telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyidik KPK terkait pemeriksaan Surya.
Inisial AD merujuk nama Adil Darmadi. Ia merupakan anak dari Surya Darmadi yang sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8) lalu.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, hari ini.
Pengacara Surya, Juniver Gisang mengutip pernyataan kliennya 'Saya siap mengikuti proses lebih lanjut, dengan demikian saya bisa bela diri.'
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved