Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kejagung: Pemblokiran Rekening Duta Palma Group untuk Hindari Pemindahan Uang

Tri Subarkah
30/8/2022 20:04
Kejagung: Pemblokiran Rekening Duta Palma Group untuk Hindari Pemindahan Uang
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi(Antara)

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menegaskan pemblokiran rekening perusahaan yang bernaung dalam PT Duta Palma Group dalam proses penyidikan korupsi oleh pihaknya dilakukan untuk menghindari pemindahan dalam bentuk uang atau saham.

Hal tersebut disampaikan Febrie menanggapi permintaan dari tersangka Surya Darmadi selaku bos Duta Palma Group agar rekening-rekening perusahaannya diaktifkan kembali.

"Adanya beberapa tindakan dari penyidik seperti pemblokiran dan penyitaan, ini karena dipentingkan. Sebab sangat mudah sekali sekarang ini untuk memindahkan apalagi dalam bentuk uang, saham, maupun yang lain," jelasnya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8).

Febrie mengatakan, pihaknya mengusut kasus korupsi Duta Palma Group yang merugikan negara sebesar Rp104,1 triliun secara komprehensif. Dalam setiap proses penyitaan, misalnya, penyidik JAM-Pidsus melakukan perhitungan agar upaya itu bermanfaat bagi negara dan masyarkat. Ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak badan usaha milik negara (BUMN).

"Kita sejak awal memang mengedapankan ini dapat membawa manfaat. Jadi tidak hanya tindakan untuk memenjarakan orang saja," ujar Febrie.

Sebelumnya, pengacara Surya, Juniver Girsang, menyampaikan bahwa pemblokiran lima rekening perusahaan Surya dalam naungan grup Duta Palma berdampak bagi aktivitas perusahaan, terutama nasib 44 ribu karyawan.

"Jangan sampai karyawan yang 44 ribu di lokasi itu menjadi menganggur dan kemudian ada aktivitas yang tidak baik bagi perusahaan. Karena mereka hidup dan makan dari perusahaan, tinggal di lokasi perushaaan itu juga," kata Juniver, Rabu (24/8).

Febrie menyebut, pihaknya telah berkoodrinasi dengan pihak BUMN untuk membahas kepentingan karyawan Duta Palma Group. Dalam hal ini, BUMN yang dilibatkan adalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya