Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menegaskan pemblokiran rekening perusahaan yang bernaung dalam PT Duta Palma Group dalam proses penyidikan korupsi oleh pihaknya dilakukan untuk menghindari pemindahan dalam bentuk uang atau saham.
Hal tersebut disampaikan Febrie menanggapi permintaan dari tersangka Surya Darmadi selaku bos Duta Palma Group agar rekening-rekening perusahaannya diaktifkan kembali.
"Adanya beberapa tindakan dari penyidik seperti pemblokiran dan penyitaan, ini karena dipentingkan. Sebab sangat mudah sekali sekarang ini untuk memindahkan apalagi dalam bentuk uang, saham, maupun yang lain," jelasnya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8).
Febrie mengatakan, pihaknya mengusut kasus korupsi Duta Palma Group yang merugikan negara sebesar Rp104,1 triliun secara komprehensif. Dalam setiap proses penyitaan, misalnya, penyidik JAM-Pidsus melakukan perhitungan agar upaya itu bermanfaat bagi negara dan masyarkat. Ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak badan usaha milik negara (BUMN).
"Kita sejak awal memang mengedapankan ini dapat membawa manfaat. Jadi tidak hanya tindakan untuk memenjarakan orang saja," ujar Febrie.
Sebelumnya, pengacara Surya, Juniver Girsang, menyampaikan bahwa pemblokiran lima rekening perusahaan Surya dalam naungan grup Duta Palma berdampak bagi aktivitas perusahaan, terutama nasib 44 ribu karyawan.
"Jangan sampai karyawan yang 44 ribu di lokasi itu menjadi menganggur dan kemudian ada aktivitas yang tidak baik bagi perusahaan. Karena mereka hidup dan makan dari perusahaan, tinggal di lokasi perushaaan itu juga," kata Juniver, Rabu (24/8).
Febrie menyebut, pihaknya telah berkoodrinasi dengan pihak BUMN untuk membahas kepentingan karyawan Duta Palma Group. Dalam hal ini, BUMN yang dilibatkan adalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. (OL-8)
Febrie tak menjelaskan detail sejak kapan Cheryl berada di Singapura. Namun dia menyebut, Cheryl sudah lama meninggalkan Indonesia.
PENYIDIK JAM-Pidsus Kejaksaan Agung sampai saat ini telah menyita uang senilai Rp1,1 triliun lebih dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU perusahaan milik Surya Darmadi.
MAHKAMAH Agung (MA) telah memutuskan peninjauan kembali (PK) dalam kasus dugaan rasuah terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Gugatan itu diajukan oleh Surya Darmadi.
Penyetopan kasus Surya ditegaskan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas.
SEJUMLAH aset Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu disita untuk membayar uang pengganti Rp2,2 triliun.
Putusan pengurangan uang pengganti bagi Surya Darmadi dinilai sudah sesuai hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved