Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Dalam penentuan aturan pembatasan masyarakat keluar masuk Ibu Kota bakal ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Indonesia saat ini dikategorikan sebagai negara hiperregulasi yang menghambat masuknya investasi ke Tanah Air.
WARGA Kota Padang yang ingin bepergian keluar Sumatra Barat maupun sebaliknya, diharuskan melakukan tes swab Covid-19.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota. Akses dari dan ke Jakarta kini menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Peraturan keluar masuk itu berdasarkan surat edaran peraturan gugus tugas penanganan covid-19 nomor 7 tahun 2020 untuk melindungi masyarakat Riau.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai pembatasan bagi warga yang hendak bermobilitas dari dan menuju Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta tetap melaksanakan penyekatan bagi warga yang hendak melintas keluar masuk Jakarta meski pemerintah pusat telah mengakhiri kebijakan larangan mudik/balik.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mendapati saat ini banyak warga yang mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) secara mendadak.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho berpendapat selama masa transisi PSBB, kebijakan soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap perlu dihadirkan.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta hingga Rabu (3/6) telah menolak sebanyak 38.052 permohonan SIKM yang diurus secara daring sebab memakai surat tugas palsu
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) DKI Jakarta menerima 49.483 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sejak dibuka (15/5) lalu, penerbitan SIKM
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 3.637 kendaraan yang ditindak saat hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta pada Minggu (31/5)
DPMPTSP DKI Jakarta meminta warga yang ingin mengurus SIKM untuk melakukannya jauh-jauh hari sebab ada ratusan permohonan SIKM setiap harinya. Padahal SDM terbatas.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra memperingatkan warga yang memalsukan SIKM bisa dijerat UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan sebanyak 6.364 pengemudi kendaraan diperintahkan untuk putar balik karena tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk
Sebanyak delapan orang dari luar daerah dikarantina karena memasuki Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Usai Lebaran 2020, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat sebanyak 2.900 kendaraan dilarang masuk ke Ibu Kota karena tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk
Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta masih memproses sebanyak 64 pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hari ini. Total sudah ada 1.332 permohonan yang memenuhi syarat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved