Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Riau Tetapkan Persyaratan Perjalanan Keluar Masuk Provinsi

Rudi Kurniawansyah
14/6/2020 11:26
Riau Tetapkan Persyaratan Perjalanan Keluar Masuk Provinsi
Sejumlah penumpang mengenakan masker saat menaiki kapal kayu Jelatik di Pelabuhan Sungai Duku, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (11/6/2020).( ANTARA FOTO/FB Anggoro)

PEMPROV Riau menetapkan peraturan dan kriteria persyaratan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau. Hal itu untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mencegah munculnya kasus baru covid-19.

"Pemprov Riau telah keluarkan peraturan tentang kriteria dan persyaratan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid di Pekanbaru, Minggu (14/6).

Ia menjelaskan, peraturan keluar masuk itu berdasarkan surat edaran peraturan gugus tugas penanganan covid-19 nomor 7 tahun 2020. Regulasi itu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perjalanan bagi setiap orang yang keluar masuk Provinsi Riau.

Peraturan itu bermaksud sebagai pedoman dan persyaratan yang melakukan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau sehingga menjadi penangkal penularan covid-19 yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru penyebaran virus menular tersebut.

"Selain itu upaya yang dilakukan Pemprov Riau juga memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta upaya gugus tugas dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran covid-19," jelas Yan Prana.

Ia menerangkan, kriteria perjalanan yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Sedangkan persyaratan perjalanan yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Selain berkendaraan pribadi, setiap orang yang melakukan perjalanan menggunakan tranportasi umum juga harus memenuhi syarat seperti menunjukan identitas diri, menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non raktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan," ungkapnya.

Surat keterangan rapid test bisa juga menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influeza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas rapid test.

baca juga: Jelang New Normal, Safari Subuh di Pidie Dihidupkan

Yan menambahkan setiap perjalanan dari luar Provinsi Riau atau dari luar negeri juga mempunyai syarat dan ketentuan masing-masing. Di antaranya dari luar Provinsi Riau harus melakukan uji sampel swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil PCR atau rapid test dari negara asal.

"Uji tes PCR dengan hasil negatif hanya berlaku selama tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif hanya berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Selama waktu tunggu pemeriksaan PCR atau rapid test orang dari luar Provinsi Riau wajib menjalani karantina mandiri," jelasnya.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya