Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMPROV Riau menetapkan peraturan dan kriteria persyaratan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau. Hal itu untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mencegah munculnya kasus baru covid-19.
"Pemprov Riau telah keluarkan peraturan tentang kriteria dan persyaratan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid di Pekanbaru, Minggu (14/6).
Ia menjelaskan, peraturan keluar masuk itu berdasarkan surat edaran peraturan gugus tugas penanganan covid-19 nomor 7 tahun 2020. Regulasi itu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perjalanan bagi setiap orang yang keluar masuk Provinsi Riau.
Peraturan itu bermaksud sebagai pedoman dan persyaratan yang melakukan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau sehingga menjadi penangkal penularan covid-19 yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru penyebaran virus menular tersebut.
"Selain itu upaya yang dilakukan Pemprov Riau juga memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta upaya gugus tugas dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran covid-19," jelas Yan Prana.
Ia menerangkan, kriteria perjalanan yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Sedangkan persyaratan perjalanan yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Selain berkendaraan pribadi, setiap orang yang melakukan perjalanan menggunakan tranportasi umum juga harus memenuhi syarat seperti menunjukan identitas diri, menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non raktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan," ungkapnya.
Surat keterangan rapid test bisa juga menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influeza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas rapid test.
baca juga: Jelang New Normal, Safari Subuh di Pidie Dihidupkan
Yan menambahkan setiap perjalanan dari luar Provinsi Riau atau dari luar negeri juga mempunyai syarat dan ketentuan masing-masing. Di antaranya dari luar Provinsi Riau harus melakukan uji sampel swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil PCR atau rapid test dari negara asal.
"Uji tes PCR dengan hasil negatif hanya berlaku selama tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif hanya berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Selama waktu tunggu pemeriksaan PCR atau rapid test orang dari luar Provinsi Riau wajib menjalani karantina mandiri," jelasnya.(OL-3)
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
DALAM menghadapi kembali merebaknya covid-19, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi UPG Makassar mengambil langkah tegas dengan memperketat protokol kesehatan saat menyambut kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci.
Dalam penentuan aturan pembatasan masyarakat keluar masuk Ibu Kota bakal ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Indonesia saat ini dikategorikan sebagai negara hiperregulasi yang menghambat masuknya investasi ke Tanah Air.
WARGA Kota Padang yang ingin bepergian keluar Sumatra Barat maupun sebaliknya, diharuskan melakukan tes swab Covid-19.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota. Akses dari dan ke Jakarta kini menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved