Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemprov Jakarta Kembali Kaji Penerapan SIKM

Antara
11/9/2020 01:05
Pemprov Jakarta Kembali Kaji Penerapan SIKM
Pemeriksaan SIKM pada saat PSSB tahap pertama(MI/ANDRI WIDIYANTO)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) belum diputuskan akan diterapkan atau tidak saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
 
"Tentu pemerintah pusat punya harapan, pandangan, pemikiran-pemikiran mungkin punya solusi lain, kita harus mendengar dan menghormati apa yang menjadi harapan keinginan pemerintah pusat," ujar Ariza (sapaan akrab Ahmad Riza Patria) di Balai Kota Jakarta, hari ini.

Menurutnya, dalam penentuan aturan pembatasan masyarakat keluar masuk Ibu Kota bakal ada campur tangan dari pemerintah pusat. Ia menyebut sejauh ini pihaknya baru memutuskan beberapa kebijakan yang lebih luas cakupannya, namun bagi pembatasan gerak warga dari dalam dan ke luar Jakarta masih perlu pembahasan lebih lanjut.

"Nanti akan kita umumkan itu. Kita belum sampai ke situ. Bertahap, pelan-pelan, kita ini selesaikan dulu soal makronya, hal-hal yang prinsip dulu substansi kita putuskan bersama," ujarnya.

Sejauh ini, ia menyebut sudah melakukan koordinasi dengan kepala daerah sekitar Jakarta dan pemerintah pusat. Setelahnya ia akan mengadakan diskusi internal sebelum mengambil keputusan.
 
"Akan ada rapat internal menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat," ucapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menginjak rem darurat yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya