Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota. Akses dari dan ke Jakarta kini menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan SIKM ditiadakan terhitung 14 Juli 2020 dan menggantinya dengan CLM.
Masyarakat yang hendak keluar atau masuk Jakarta wajib mengisi data di CLM.
CLM merupakan kalkulator pertama di Indonesia yang mampu melakukan skrining mandiri menggunakan model machine learning dalam mengukur kemungkinan seseorang positif covid-19.
Secara teknis, CLM merupakan ML-based clinical decision support system. Sebelum bepergian, yang bersangkutan wajib mengikuti tes CLM terlebih dahulu dan mendapatkan hasil yang menyatakan aman bepergian.
Pihak yang akan keluarmasuk Jakarta terlebih dahulu membuka aplikasi. Pengisian data bisa dilakukan melalui aplikasi atau situs jaki.jakarta. go.id.
Sistem akan menanyakan kepada yang bersangkutan terkait dengan gejala virus korona (covid-19). "Selanjutnya mesin akan memberi scoring jawaban yang bersangkutan," terang Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).
Sesuai dengan jawaban yang dimasukkan pihak bersangkutan, sistem akan menentukan kelayakannya mendapatkan akses keluar-masuk Jakarta.
"Masyarakat yang dinyatakan lulus akan diberi izin keluarmasuk. Jika tidak lulus, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan diri," sebut Syafrin.
Sebelumnya, terhitung 15 Mei 2020, masyarakat yang ingin keluar- masuk Jakarta harus membuat SIKM. Hal itu seusai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Ykb/J-2)
Campak lebih menular empat hingga lima kali lipat dibanding covid-19. Karenanya, cakupan imunisasi harus amat tinggi supada ada herd imunity.
Penelitian terbaru mengungkap infeksi flu biasa atau rhinovirus mampu memberi perlindungan jangka pendek terhadap covid-19.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Dalam penentuan aturan pembatasan masyarakat keluar masuk Ibu Kota bakal ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Indonesia saat ini dikategorikan sebagai negara hiperregulasi yang menghambat masuknya investasi ke Tanah Air.
WARGA Kota Padang yang ingin bepergian keluar Sumatra Barat maupun sebaliknya, diharuskan melakukan tes swab Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Peraturan keluar masuk itu berdasarkan surat edaran peraturan gugus tugas penanganan covid-19 nomor 7 tahun 2020 untuk melindungi masyarakat Riau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved