Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Masuk dan Keluar Jakarta atas Rekomendasi CLM

(Ykb/J-2)
16/7/2020 06:25
Masuk dan Keluar Jakarta atas Rekomendasi CLM
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo(Insi Nantika Jelita )

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota. Akses dari dan ke Jakarta kini menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan SIKM ditiadakan terhitung 14 Juli 2020 dan menggantinya dengan CLM.

Masyarakat yang hendak keluar atau masuk Jakarta wajib mengisi data di CLM.

CLM merupakan kalkulator pertama di Indonesia yang mampu melakukan skrining mandiri menggunakan model machine learning dalam mengukur kemungkinan seseorang positif covid-19.

Secara teknis, CLM merupakan ML-based clinical decision support system. Sebelum bepergian, yang bersangkutan wajib mengikuti tes CLM terlebih dahulu dan mendapatkan hasil yang menyatakan aman bepergian.

Pihak yang akan keluarmasuk Jakarta terlebih dahulu membuka aplikasi. Pengisian data bisa dilakukan melalui aplikasi atau situs jaki.jakarta. go.id.

Sistem akan menanyakan kepada yang bersangkutan terkait dengan gejala virus korona (covid-19). "Selanjutnya mesin akan memberi scoring jawaban yang bersangkutan," terang Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).

Sesuai dengan jawaban yang dimasukkan pihak bersangkutan, sistem akan menentukan kelayakannya mendapatkan akses keluar-masuk Jakarta.

"Masyarakat yang dinyatakan lulus akan diberi izin keluarmasuk. Jika tidak lulus, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan diri," sebut Syafrin.

Sebelumnya, terhitung 15 Mei 2020, masyarakat yang ingin keluar- masuk Jakarta harus membuat SIKM. Hal itu seusai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Ykb/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya