Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

SIKM Masih Berlaku, Masyarakat Jangan Abai

Sri Utami
09/7/2020 13:10
SIKM Masih Berlaku, Masyarakat Jangan Abai
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang kereta Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir(MI/PIUS ERLANGGA)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat tersebut tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan.

"Sampai saat ini kami tetap menerapkan SIKM sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur. Untuk pemeriksaannya dilakukan pada jaringan jalan arteri kemudian di simpul transportasi terminal, stasiun, bandara," kata Syafrin, Kamis (9/7).

Syafrin tidak menampik pemberlakuan SIKM sering diabaikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan perubahan atau revolusi dari sistem SIKM.

Baca juga: Sanksi Larangan Kantung Belanja Plastik Tidak Menyasar Konsumen

"Revolusi di dalam proses pengurusan SIKM jika sebelumnya dalam pengurusan SIKM yang melakukan analisis itu dari petugas PTSP, sekarang pemohon diarahkan untuk mengisi Corona Likehood Metric (CLM)," ungkapnya.

CLM merupakan sistem yang mampu mengindentifikasi seseorang bebas atau tertular covid-19.

"Jika identifikasi yang bersangkutan bebas covid-19 maka mesin otomatis akan menjawab bahwa yang bersangkutan mendapat SIKM. Jadi, otomatis mesin yang menjawab bukan lagi orang," imbuhnya.

Terkait dengan pemeriksaan, hingga kini pemeriksaan masih tetap dilakukan, yaitu di stasiun, terminal, dan bandar udara.

"Ada 12 titik. Jadi, ada empat wilayah kota. (Jakarta) Utara, kemudian timur, selatan, barat. Masing-masing jalan arterinya diperiksa. Kemudian di tingkat RW juga ada pemeriksaan oleh gugus tugas," tukas Syafrin. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya