Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Cegah Virus Nipah, Kemenkes Perkuat Karantina di Bandara

M Iqbal Al Machmudi
03/2/2026 11:06
Cegah Virus Nipah, Kemenkes Perkuat Karantina di Bandara
Ilustrasi.(freepik)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara. Salah satu sektor yang diperkuat yakni Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus mengatakan dengan kontrol pencegahan virus nipah diperketat, maka karantina kesehatan juga harus diperkuat. 

"Maka saya setiap ke bandara di mana pun di Indonesia saya selalu ke Balai Karantina Kesehatan. Saya mau cek di Cengkareng itu, di bandara Soetta (Soekarno-Hatta) itu di setiap terminal ada, baik kedatangan maupun keberangkatan. Jadi bagus saya perhatikan," kata Benny sapaan akrabnya merespons virus Nipah, Kemarin (2/2).

Sementara itu dalam SE yang ditetapkan pada 30 Januari 2026 itu dijelaskan penguatan karantina  terkait kewaspadaan virus Nipah sejak di bandara hingga di tindak lanjut setelah ditemukan suspek.

Pelaksanaan surveilans terhadap virus Nipah meliputi kegiatan meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara terjangkit, termasuk peningkatan kewaspadaan dan tindak lanjut melalui pengawasan deklarasi kesehatan pelaku perjalanan (All Indonesia-SATUSEHAT Health Pass (SSHP).

Selain itu, para pelancong juga diminta melakukan pengamatan suhu melalui thermal scanner, serta pengamatan tanda dan gejala terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas di area kedatangan internasional dalam  hal kewaspadaan virus Nipah.

Jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala demam, penurunan kesadaran, kejang, muntah, batuk, pilek, dan/atau sesak napas, agar segera melakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan. Apabila dinyatakan suspek/probable penyakit virus Nipah, maka dirujuk ke rumah sakit rujukan.

Melaporkan kasus untuk kewaspadaan virus Nipah sesuai pedoman melalui laporan event based surveillance Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operations Centre (PHEOC) dan Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES).  (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya