Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai pembatasan bagi warga yang hendak bermobilitas dari dan menuju Jakarta.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menempatkan petugas di 36 check point yang ada untuk melakukan pemeriksaan SIKM serta mengawasi pelaksanaan aturan PSBB pada masyarakat.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut kewajiban kepemilikan SIKM tidak berlaku bagi warga yang ber-KTP Jabodetabek.
"Warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu memiliki SIKM bila ingin beraktivitas di dalam Jabodetabek," ungkapnya di Balai Kota, Jumat (12/6).
Namun, warga dari luar Jabodetabek yang bertempat tinggal sementara di Jakarta karena urusan pekerjaan atau hal lainnya, kata Syafrin, wajib memiliki SIKM apabila hendak bermobilitas ke luar masuk Jakarta.
Baca juga: DKI Diminta Prioritaskan Layanan Transportasi Umum
Syafrin menekankan surat keterangan domisili tidak berlaku sebagai syarat izin masuk ke Jakarta.
"Tidak bisa. Saat ini kita menghadapi pandemi covid-19, sehingga perlu pengendalian terhadap pergerakan orang agar Jakarta yang saat ini sudah masuk pada masa transisi agar bebas dari gelombang kedua wabah covid-19," jelas Syafrin.
Oleh sebab itu, lanjutnya, bagi siapapun warga yang saat ini berada di luar Jakarta kemudian akan beraktivitas di Jakarta, mereka harus tetap wajib mengurus SIKM. (OL-14)