Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PSBB di Banten Diperpanjang Hingga 14 Juni 2020

Sumantri
03/6/2020 18:20
PSBB di Banten Diperpanjang Hingga 14 Juni 2020
Petugas memeriksa pengendara saat penerapan PSBB di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang,(Antara/Fauzan)

Meski pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Banten diperpanjang dari tanggal 1-14 Juni 2020 nanti, tapi keberadaan check point di setiap perbatasan di Kota Tangerang ditiadakan.

Alhasil tak ada lagi check point di kawasan Palem atau Jalan Imam Bonjol, Daan Mogot, MH Thamrin, dan Gatot Subroto. Jadi, tidak ada pemeriksaan untuk pengguna kendaraan, baik roda dua maupun empat yang melintas di perbatasan tersebut.

Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan check point di setiap perbatasan di Kota Tangerang memasuki PSBB tahap 3 ditiadakan, karena masyarakat sudah memahami soal penanganan protokol kesehatan, sehingga pembatasan wilayah itu dilonggarkan.

Baca juga: Kenormalan Baru di Tempat Hiburan, Ini Kata Parekraf DKI

"Hampir setiap orang yang melintas di jalan-jalan Kota Tangerang sudah mengenakan masker dan membatasi penumpang, karenanya check point tersebut ditiadakan," kata Wahyudi.

Namun demikian, tambahnya, Dishub tetap melakukan pemantauan di Pos Pantau yang tersebar di titik-titik keramaian di Kota Tangerang, antara lain di pasar, terminal, dan stasiun.

Di sana, imbuhnya, selain dilakukan pemantauan, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan, yakni pemakaian masker dan jaga jarak. "Wali Kota juga meminta masyarakat untuk memakai masker dan jaga jarak," tukasnya.

Selain itu, kata Wahyudi, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub juga mobile untuk melakukan pemantauan di wilayahnya agar tidak ada kerumunan-kerumunan massa.

"Alhamdulillah memasuki PSBB ke-2 lalu, kerumunan-kerumunan itu bisa dibilang sudah tidak ada. Masyarakat sudah memahami soal protokol kesehatan," paparnya.

Pemberian kelonggaran itu tidak hanya diberikan kepada masyarakat pengguna jalan, melainkan juga kepada mereka yang akan menjalankan ibadah di tempat-tempat peribadatan.

"Untuk PSBB tahap tiga ini, kami berikan kelonggaran pada masyarakat yang ingin beribadah bersama di tempat-tempat ibadah," pungkasnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya