Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai pembatasan bagi warga yang hendak bermobilitas dari dan menuju Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta tetap melaksanakan penyekatan bagi warga yang hendak melintas keluar masuk Jakarta meski pemerintah pusat telah mengakhiri kebijakan larangan mudik/balik.
Prasetyo pun meminta Pemprov DKI memperketat pengawasan di titik pemeriksaan atau check point. Menurutnya, masih ada warga yang mencari celah untuk tetap masuk ke Jakarta.
Meski PSBB di wilayah Banten diperpanjang dari tanggal 1-14 Juni 2020 nanti, tapi keberadaan check point di setiap perbatasan di Kota Tangerang ditiadakan.
Selain menerapkan syarat-syarat medis seperti surat keterangan negatif covid-19 juga menempatkan petugas pemeriksaan di titik-titik tertentu hingga di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
“Alasan kami (menolak) jelas, bahwa rapid test dan tes PCRÂ hanya diperuntukan bagi ODP, PDP, dan untuk tindak lanjut tracing,” kata Kepala Dinkes Surakarta, Siti Wahyuningsih, kemarin.
Pengecekan yang dilakukan di titik mendekati tujuan akhir akan membuat masyarakat mencari cara untuk bisa lolos ke tujuan
“Khusus kendaraan yang akan ke Jakarta, kami periksa ketat. Jika mereka tidak memiliki SIKM, wajib hukumnya putar balik,” tegas Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved