Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenhub Usul Penyekatan Lewat SIKM di Lokasi Keberangkatan

Putri Anisa Yuliani
27/5/2020 15:59
Kemenhub Usul Penyekatan Lewat SIKM di Lokasi Keberangkatan
Petugas kesehatan memeriksa suhu pengendara roda empat saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

DIREKTUR Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengusulkan agar penyekatan arus mudik maupun balik dari dan menuju Jakarta dilakukan sejak check point awal keberangkatan pengendara.

Penyekatan pemudik maupun pengendara yang hendak melakukan arus balik ke Jakarta dilakukan melalui pengecekan kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa diurus secara daring melalui corona.jakarta.go.id.

Sigit mengatakan, untuk saat ini pengecekan SIKM hanya dilakukan di titik-titik check point sekitar Jabodetabek seperti Cikupa, Cikampek dan Cikarang. 

"Sekarang ini pengecekan hanya dilakukan di Cikarang, Cikampek dan Cikupa," ungkap Sigit dalam konferensi pers daring Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bertema 'Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemik Covid-19', Rabu (27/5).

Ia mengatakan akan menjadi kerugian besar bagi masyarakat apabila baru diputarbalik di titik mendekati tujuan akhir. Hal ini juga akan mendorong pengendara berupaya mencari jalan lain karena sudah sangat dekat dengan lokasi tujuan.

"Bisa jadi ketika dia disekat di Cikupa, dia mencoba mencari jalan lain ke Cikampek atau ke jalan-jalan lain. Nah, ini yang harus dicegah," ungkapnya.

Baca juga: Masuk Pekan Kedua, DKI Terbitkan 1.322 SIKM

Pencegahannya, lanjut Sigit, dapat dilakukan dengan pengecekan SIKM sejak di titik keberangkatan pengendara. Selama arus balik, Korlantas Polri telah menetapkan titik-titik check point lain di luar Jabodetebak seperti di Jawa Tengah terdapat 16 titik, Jawa Timur ada 32 titik, Jawa Barat ada 20 titik, Banten ada 15 titik dan Lampung ada 4 titik.

"Jadi isu SIKM ini bisa menjadi prioritas manakala ada pengendara memasuki titik check point yang ada di daerah untuk mengantisipasi serta memperketat pengawasan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan warga yang hendak berpergian baik dari dan menuju Jakarta dari luar Jabodetabek harus memiliki SIKM sesuai Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020. Tanpa SIKM, warga dilarang masuk maupun keluar dari Jakarta.

Hal ini ditujukan guna menekan penyebaran virus korona. Sebab, Jakarta diketahui sudah mampu menurunkan jumlah pertambahan kasus baru perharinya. Sementara daerah lain justru baru bertumbuh menjadi episentrum baru.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya