Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap melaksanakan penyekatan bagi warga yang hendak melintas keluar masuk Jakarta meski pemerintah pusat telah mengakhiri kebijakan larangan mudik/balik.
Penyekatan dilakukan dengan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di 36 check point yang ada di perbatasan antara Jakarta dengan Bodetabek.
Dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada 8 Juni ada 364 kendaraan yang diperintahkan putar balik karena tidak dapat menunjukkan SIKM.
Baca juga: Per 1 Juli, Warga Wajib Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Sementara itu, hingga 7 Juni, 45.283 jumlah kendaraan yang berhasil disuruh putar balik karena tidak dapat menunjukkan SIKM di titik terluar Bodetabek.
Untuk jumlah penumpang yang tiba di Jakarta tanpa SIKM hingga 7 Juni sebanyak 234 penumpang. Mereka harus dikarantina selama 14 hari karena tiba di Jakarta tanpa SIKM sesuai Pergub No 47 tahun 2020. Mereka dikarantina di tiga lokasi yakni Masjid Hasyim Ashari untuk penumpang pesawat, Gedung KONI untuk penumpang kereta, dan GOR Pulo Gadung untuk penumpang bus. (OL-14)