Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemudik Kini Sulit Balik

WJ/UL/AD/RS/YH/BB/BY/FL/N-1
28/5/2020 06:45
Pemudik Kini Sulit Balik
Petugas kepolisian memeriksa kendaraan yang hendak masuk tol melalui pintu gerbang tol Sragen, Jawa Tengah, kemarin.(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

PARA perantau yang menjelang Lebaran bergembira karena lolos bisa mudik dan merayakan Idul Fitri di kampung halaman, kini harus menghadapi kesulitan saat akan kembali ke perantauan. Dampak mengabaikan anjuran tidak mudik itu membuat mereka harus memenuhi sejumlah syarat yang sulit diperoleh.

Pemudik di Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, misalnya, sulit mendapatkan surat keterangan sehat agar bisa kembali ke perantauan seusai Lebaran. Sebabnya, Dinas kesehatan (dinkes) kota itu menolak melayani permintaan rapid test dan tes swab polymerase chain reaction (PCR). Padahal, dua hasil tes tersebut menjadi syarat penerbitan surat keterangan sehat agar bisa masuk ke daerah tertentu, seperti surat izin keluar masuk (SIKM).

Dinkes Kota Surakarta tidak bersedia melayani permintaan kedua tes yang jumlahnya membeludak itu karena tes hanya untuk orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan untuk tindak lanjut tracing.

“Alasan kami (menolak) jelas, bahwa rapid test dan tes PCRÂ hanya diperuntukan bagi ODP, PDP, dan untuk tindak lanjut tracing,” kata Kepala Dinkes Surakarta, Siti Wahyuningsih, kemarin.

Ia menyarankan pemudik yang memer­lukan surat keterangan sehat untuk datang secara mandiri ke rumah sakit yang melayani rapid test dan tes PCR. Menurutnya, puskesmas juga tidak melayani kedua tes itu.

“Puskesmas hanya bisa membuat surat keterangan sehat dengan syarat harus menyertakan hasil rapid test dan tes PCR yang dikeluarkan rumah sakit,” jelasnya.

Keharusan memiliki SIKM juga membuat 272 kendaraan pada arus balik  menuju Jakarta terpaksa berputar balik karena tidak diizinkan melanjutkan perjalanan oleh jajaran Polres Majalengka, Jawa Barat.

Hanya kendaraan roda dua dan empat yang memiliki SIKM boleh menuju Jakarta.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menjelaskan penyekatan kendaraan yang akan balik dilakukan di 11 check point wilayah hukum Polres Majalengka.

Hal sama juga terjadi di jalur selatan Jawa Barat wilayah Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Ratusan kendaraan tidak diizinkan balik menuju Bandung dan Jakarta karena tidak dilengkapi su­­rat izin melintas. (WJ/UL/AD/RS/YH/BB/BY/FL/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya