Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

64 Permohonan SIKM Masih Diproses DPMPTSP

Putri Anisa Yuliani
27/5/2020 18:15
64 Permohonan SIKM Masih Diproses DPMPTSP
Petugas Kepolisian memerintahkan pengemudi putar arah kembali ke Jakarta di Gerbang Tol Cikupa (21/5/2020)(MI/Pius Erlngga)

Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta masih memproses sebanyak 64 pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hari ini.  Total sudah ada 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

"Ada 64 permohonan yang masih diproses. Kemudian ada 682 permohonan yang masih dalam proses menunggu validasi penjamin," ungkap Kepala Dinas PMPTSP DKI Benni Aguscandra dalam keterangan resminya, Rabu (27/5).

Dalam menangani covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020 tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.

Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM berdasarkan data Rabu, 27 Mei 2020 pukul 07.28, total 259.813 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima.

Baca juga: Jaga Kenormalan Baru, Polri Andalkan Pendekatan Humanis

"Sebanyak 4.544 permohonan ditolak/tidak disetujui," papar Benni.

Perlu diketahui, sempat terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 Hijriah, dengan total 1.772 permohonan SIKM diterima DPM PTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 Jam.

Sampai saat ini, masih dilakukan penyempurnaan sistem Perizinan SIKM pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta yang disebabkan oleh penambahan modul dalam sistem tersebut guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur guna memberikan kemudahan kepada pemohon. Hal ini mengakibatkan sistem perizinan SIKM sulit diakses dalam beberapa waktu ke depan.

Selama masa optimalisasi situs, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan dan informasi lanjutan melalui live chat dan video call pada situs pelayanan.jakarta.go.id.

Kendati demikian, fitur-fitur lain pada situs corona.jakarta.go.id masih dapat diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan covid-19 di Jakarta. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya