Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Banyak Pemohon SIKM Gunakan Surat Tugas Palsu

Putri Anisa Yuliani
04/6/2020 11:05
Banyak Pemohon SIKM Gunakan Surat Tugas Palsu
Warga menunjukkan SIKM kepada petugas di Tol Cikampek KM47 (27/5/2020)(MI/ANDRI WIDIYANTO)

Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta hingga Rabu (3/6) telah menolak sebanyak 38.052 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diurus secara daring melalui corona.jakarta.go.id.

Hanya 4.265 SIKM yang disetujui dan telah diterbitkan hingga kemarin. Mirisnya, dari 38.052 permohonan yang ditolak terdapat banyak permohonan yang mengajukan SIKM dengan menggunakan surat tugas yang tidak sah atau palsu. Hal ini dilakukan baik oleh pegawai perusahaan swasta maupun institusi pemerintahan

“Tak jarang kami melakukan verifikasi ke pimpinan instansi pemerintahan atau pimpinan perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, lurah dan RT/RW, untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).

Benni menerangkan berdasarkan hasil verifikasi dalam rangka penelitian administrasi dan teknis perizinan.

SIKM tersebut ternyata didapatkan bahwa pimpinan instansi pemerintahan dan pimpinan perusahaan tersebut tidak mengetahui perjalanan bepergian keluar dan/atau masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan pemohon. Oleh karena itu, pihaknya menolak permohonan SIKM tersebut.

Sebagaimana diketahui pemerintah telah tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Baca juga: DPRD Minta Tempat Ibadah dan Perkantoran Dibuka Lebih Dulu

“Adapun yang perlu diluruskan adalah imbauan terkait pembatasan perjalanan orang adalah bukan hal yang baru dilakukan hanya karena perizinan SIKM ini, melainkan himbauan tersebut sudah diberlakukan sejak 9 April 2020 sebagaimana ketentuan yang sudah cukup jelas diatur dalam peraturan pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, Pergub Nomor 33/2020,” ujar Benni.

Di sisi lain, pemeriksaan SIKM di titik-titik perbatasan di luar Jabodetabek akan berakhir pada 7 Juni mendatang. Namun, Pemprov DKI akan tetap melakukan pemeriksaan SIKM tetapi di lokasi yang berbeda yakni di titik-titik perbatasan antara Jakarta dengan Bodetabek. Pembatasan keluar masuk warga dari dan menuju Jakarta dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19.

Pasalnya sebagaimana diketahui, penularan covid-19 di Jakarta terus menurun. Sementara daerah lain justru tumbuh menjadi episentrum baru covid-19. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya