Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta hingga Rabu (3/6) telah menolak sebanyak 38.052 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diurus secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Hanya 4.265 SIKM yang disetujui dan telah diterbitkan hingga kemarin. Mirisnya, dari 38.052 permohonan yang ditolak terdapat banyak permohonan yang mengajukan SIKM dengan menggunakan surat tugas yang tidak sah atau palsu. Hal ini dilakukan baik oleh pegawai perusahaan swasta maupun institusi pemerintahan
“Tak jarang kami melakukan verifikasi ke pimpinan instansi pemerintahan atau pimpinan perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, lurah dan RT/RW, untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).
Benni menerangkan berdasarkan hasil verifikasi dalam rangka penelitian administrasi dan teknis perizinan.
SIKM tersebut ternyata didapatkan bahwa pimpinan instansi pemerintahan dan pimpinan perusahaan tersebut tidak mengetahui perjalanan bepergian keluar dan/atau masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan pemohon. Oleh karena itu, pihaknya menolak permohonan SIKM tersebut.
Sebagaimana diketahui pemerintah telah tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Baca juga: DPRD Minta Tempat Ibadah dan Perkantoran Dibuka Lebih Dulu
Di sisi lain, pemeriksaan SIKM di titik-titik perbatasan di luar Jabodetabek akan berakhir pada 7 Juni mendatang. Namun, Pemprov DKI akan tetap melakukan pemeriksaan SIKM tetapi di lokasi yang berbeda yakni di titik-titik perbatasan antara Jakarta dengan Bodetabek. Pembatasan keluar masuk warga dari dan menuju Jakarta dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19.
Pasalnya sebagaimana diketahui, penularan covid-19 di Jakarta terus menurun. Sementara daerah lain justru tumbuh menjadi episentrum baru covid-19. (OL-14)
Dalam penentuan aturan pembatasan masyarakat keluar masuk Ibu Kota bakal ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Indonesia saat ini dikategorikan sebagai negara hiperregulasi yang menghambat masuknya investasi ke Tanah Air.
WARGA Kota Padang yang ingin bepergian keluar Sumatra Barat maupun sebaliknya, diharuskan melakukan tes swab Covid-19.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota. Akses dari dan ke Jakarta kini menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Peraturan keluar masuk itu berdasarkan surat edaran peraturan gugus tugas penanganan covid-19 nomor 7 tahun 2020 untuk melindungi masyarakat Riau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved