Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 3.637 kendaraan yang ditindak saat hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta pada Minggu (31/5) kemarin. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ribuan kendaraan itu ditindak karena pengendara tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).
"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta," kata Yusri melalui keterangan tertulis, Senin (1/6).
Petugas di lapangan menindak ribuan kendaraan tersebut di 20 titik pos pemeriksaan. Ada 9 pos di dalam Jakarta yang merupakan lapis pertama, sedangkan sisanya tersebar di daerah penyangganya, yaitu Bogor, Bekasi, dan Tangerang yang merupakan lapis kedua.
Baca juga: Selama Mei, 205 Orang Masuk ke Jakarta Lewat Pulo Gebang
"Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 1.570 kendaraan yang idominasi pemotor. Lalu, di Kabupaten Tangerang sebanyak 1.238 kendaraan didominasi oleh kendaraan pribadi," papar Yusri.
Diketahui, penerbitan izin SIKM telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. (OL-14)
Terlihat api semakin membara menyinari Polda Metro Jaya yang sebelumnya gelap gulita. Kemudian, kepulan asap gelap juga membumbung tinggi.
Massa melemparkan petasan hingga molotov ke arah gedung polda.
Aksi yang diikuti oleh mahasiswa serta berbagai elemen masyarakat tersebut digelar untuk menuntut keadilan atas kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Sembari bara api membesar, terpantau sejumlah pengunjuk rasa lain berupaya merusak kamera pengawas yang terpasang di depan gerbang Polda Metro Jaya dengan tongkat panjang.
KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) enggan mengomentari aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menuju Polda Metro Jaya.
Demo mahasiswa di depan Polda Metro Jaya hari ini membuat arus lalu lintas menuju kawasan SCBD dialihkan dan akses MRT Senayan ditutup sementara.
Dalam penentuan aturan pembatasan masyarakat keluar masuk Ibu Kota bakal ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Indonesia saat ini dikategorikan sebagai negara hiperregulasi yang menghambat masuknya investasi ke Tanah Air.
WARGA Kota Padang yang ingin bepergian keluar Sumatra Barat maupun sebaliknya, diharuskan melakukan tes swab Covid-19.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota. Akses dari dan ke Jakarta kini menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Peraturan keluar masuk itu berdasarkan surat edaran peraturan gugus tugas penanganan covid-19 nomor 7 tahun 2020 untuk melindungi masyarakat Riau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved