Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tak Kantongi SIKM, Polisi Tindak 3.637 Kendaraan

Tri Subarkah
01/6/2020 11:20
Tak Kantongi SIKM, Polisi Tindak 3.637 Kendaraan
Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan masuk ke Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, 30/5/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 3.637 kendaraan yang ditindak saat hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta pada Minggu (31/5) kemarin. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ribuan kendaraan itu ditindak karena pengendara tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta," kata Yusri melalui keterangan tertulis, Senin (1/6).

Petugas di lapangan menindak ribuan kendaraan tersebut di 20 titik pos pemeriksaan. Ada 9 pos di dalam Jakarta yang merupakan lapis pertama, sedangkan sisanya tersebar di daerah penyangganya, yaitu Bogor, Bekasi, dan Tangerang yang merupakan lapis kedua.

Baca juga: Selama Mei, 205 Orang Masuk ke Jakarta Lewat Pulo Gebang

Sebanyak 483 kendaraan ditindak di dalam Jakarta. Lalu, kendaraan yang diminta putar balik di Bogor, Bekasi, dan Tangerang mencapai 3.154 unit.

"Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 1.570 kendaraan yang idominasi pemotor. Lalu, di Kabupaten Tangerang sebanyak 1.238 kendaraan didominasi oleh kendaraan pribadi," papar Yusri.

Diketahui, penerbitan izin SIKM telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya