Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Polda Metro Sita 12 Ribu Lembar Uang Palsu dari Dukun di Bogor

Athiyya Nurul Firjatillah
01/4/2026 18:10
Polda Metro Sita 12 Ribu Lembar Uang Palsu dari Dukun di Bogor
Polda Metro Jaya membongkar modus operandi peredaran uang palsu di wilayah Bogor, Jawa Barat.(Metrotvnews/Athiyya Nurul Firjatillah)

POLISI menyita ribuan lembar uang palsu siap edar dalam pengungkapan kasus di wilayah Bogor, Jawa Barat. Barang bukti tersebut diamankan dari tangan tersangka berinisial MP alias Mahfud, 39, yang menjalankan modus penipuan sebagai dukun pengganda uang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, mengungkapkan bahwa total uang palsu yang disita mencapai 12.191 lembar pecahan Rp100 ribu. Seluruh barang bukti tersebut ditangkap pada 30 Maret 2026.

"Uang palsu yang disita terdiri dari cetakan dua sisi sebanyak 6.450 lembar dan cetakan satu sisi sebanyak 5.741 lembar. Selain itu, kami juga menemukan 65 lembar uang palsu yang belum dipotong," jelas Martuasah dalam konferensi pers, Rabu (1/4).

Selain tumpukan uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan Mahfud untuk memproduksi lembaran tersebut. Menariknya, pelaku menggunakan uang asli sebagai master untuk dikopi.

"Kami menyita dua unit handphone, dua unit printer, serta 8 lembar master uang pecahan Rp100 ribu asli yang dijadikan acuan pembuatan uang palsu tersebut," tambahnya.

Petugas juga mengamankan perlengkapan pendukung lainnya, antara lain:

  • 1 unit alat pemotong kertas merek Joyko.
  • 3 rim kertas ukuran A4.
  • 3 botol tinta isi ulang printer Epson.
  • Peralatan manual seperti gunting, pisau cutter, penggaris besi, selotip, dan lem kertas.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka MP beserta seluruh barang bukti kini telah mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk tawaran penggandaan uang yang tidak masuk akal, terutama yang melibatkan ritual atau praktik perdukunan.

(P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya