Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Ditipu Rp1,6 Miliar, Cairan Khusus Black Dollar Ternyata Tipuan Murahan

 Gana Buana
31/3/2026 16:27
Ditipu Rp1,6 Miliar, Cairan Khusus Black Dollar Ternyata Tipuan Murahan
olisi bongkar penipuan black dollar di Jakarta. Cairan “ajaib” ternyata air deterjen.(Antara)

MODUS penipuan 'black dollar' kembali terbongkar, dan hasilnya mengejutkan. Cairan yang diklaim mampu menyulap uang hitam menjadi dolar asli ternyata hanya campuran air dan deterjen.

Fakta ini diungkap kepolisian setelah mengusut kasus penipuan yang menjerat seorang warga Korea Selatan hingga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1,6 miliar.

Alih-alih teknologi kimia canggih seperti yang dijanjikan pelaku, cairan tersebut hanyalah trik sederhana untuk memperdaya korban. Pelaku menjualnya dengan harga ribuan dolar AS, seolah-olah merupakan bahan rahasia untuk membersihkan 'black dollar' menjadi uang asli.

Kasus ini melibatkan tiga warga negara asing asal Liberia. Dua di antaranya telah ditangkap, sementara satu lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Skema Tipu Daya yang Rapi

Penipuan dimulai sejak Agustus 2025, ketika korban diperkenalkan pada investasi black dollar'. Pelaku memperagakan proses pencucian uang hitam yang tampak berhasil, bahkan sebagian uang hasil “cuci” dapat ditukar di money changer, langkah yang sengaja dirancang untuk membangun kepercayaan.

Setelah korban yakin, pelaku mulai meminta dana dalam jumlah besar dengan berbagai alasan, termasuk biaya pengambilan koper berisi uang di Bea Cukai hingga pembelian cairan tambahan.

Dalam beberapa tahap transaksi, korban menyerahkan puluhan ribu dolar AS tanpa menyadari bahwa seluruh skema tersebut hanyalah rekayasa.

Klimaks terjadi ketika korban akhirnya mencoba mencuci uang yang diterima. Bukannya berubah menjadi dolar asli, yang muncul justru potongan kertas biasa.

Saat itulah korban menyadari telah menjadi korban penipuan terstruktur.

Modus Lama, Korban Baru

'Black dollar' sendiri merupakan modus klasik penipuan internasional. Pelaku menggunakan kertas yang dilapisi bahan tertentu agar tampak seperti uang yang disamarkan, lalu mengklaim dapat mengembalikannya menjadi mata uang asli dengan cairan khusus.

Pada praktiknya, sebagian kecil uang asli diselipkan untuk meyakinkan korban, sementara sisanya hanyalah kertas kosong.

Dua tersangka kini telah diamankan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa iming-iming keuntungan instan sering kali berujung pada kerugian besar, terutama ketika dibungkus dengan “teknologi” yang terdengar meyakinkan namun tidak masuk akal. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya