Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Waspada! Penipuan Aktivasi IKD Catut Nama Dukcapil Depok Marak Terjadi

Kisar Rajagukguk
01/4/2026 17:55
Waspada! Penipuan Aktivasi IKD Catut Nama Dukcapil Depok Marak Terjadi
Ilustrasi .(Antara)

WARGA Kota Depok diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) dengan meminta sejumlah imbalan uang dan data pribadi.

Kejadian ini mulai meresahkan warga, terutama para pendatang baru. Salah satu korban, Rafik, 40, mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Dukcapil Kota Depok melalui sambungan telepon. Pelaku menjanjikan proses pengurusan IKD yang cepat.

"Ia menawarkan jasa pengurusan Identitas Kependudukan digital (IKD) dengan imbalan sejumlah uang," kata Rafik mengutip percakapan dengan oknum tersebut, Rabu (1/4).

Rafik, yang merupakan pendatang baru asal Kabupaten Bandung Barat, tengah berupaya mendigitalisasi KTP-el miliknya untuk menjadi penduduk permanen Kota Depok. Namun, ia merasa curiga ketika oknum tersebut mulai meminta biaya administrasi. "Kata oknum Dukcapil tersebut, mengurus dan mengaktivasi IKD atau KTP digital dipungut biaya," ujar Rifai (Rafik).

Hal senada dialami Darmi, 50, pendatang asal Pekalongan, Jawa Tengah. Ia mengaku dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh pelaku yang meminta data-data sensitif serta instruksi mengunduh aplikasi tertentu.

"Saya dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp, mengaku petugas Dukcapil, dan meminta mengunduh aplikasi untuk aktivasi IKD. Penelpon juga meminta data pribadi seperti NIK, nomor KK, foto KTP-el untuk kemudahan perbaikan data aktivasi IKD," ucap Darmi.

Layanan Gratis 100%
Menanggapi maraknya laporan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Mary Liziawati, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan di Kota Depok tidak dipungut biaya sepeser pun.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki payung hukum yang kuat. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, seluruh layanan mulai dari perekaman hingga pencetakan KTP-el adalah gratis.

"Kebijakan itu resmi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sehingga jika ada pungutan, itu adalah pungli," tegas Mary.

Lebih lanjut, Mary mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang meminta informasi rahasia. Pihak Dukcapil tidak pernah meminta data melalui kanal tidak resmi atau meminta akses keamanan pribadi milik warga. 

Masyarakat diharapkan langsung mendatangi kantor kelurahan atau gerai layanan resmi Dukcapil Depok untuk melakukan aktivasi IKD secara aman dan legal. "Kalau ada yang meminta OTP, PIN, password, atau bahkan uang, itu bukan dari kami, itu sudah pasti penipuan," tutupnya. (KG/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya