Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dianggap Efektif, Ombudsman Minta SIKM Tetap Ada Selama Transisi

Insi Nantika Jelita
05/6/2020 17:10
Dianggap Efektif, Ombudsman Minta SIKM Tetap Ada Selama Transisi
Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk bagi penumpang yang tiba di Stasiun Gambir Jakarta oleh petugas gabungan(MI/Pius Erlangga)

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho berpendapat selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kebijakan soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap perlu dihadirkan.

Ia menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu cukup sukses menekan arus balik Lebaran 2020. Adanya kebijakan tersebut membuat warga tidak bisa sembarang keluar dan masuk ke luar daerah.

“Sejauh ini, penerapan kebijakan SIKM terbukti efektif dalam membatasi masyarakat keluar masuk wilayah Jakarta. Kebijakan SIKM perlu dilanjutkan baik dalam PSBB Transisi hingga angka transmisi covid-19 berada di kurva terendah," ungkap Teguh dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (5/6).

Ombudsman menyebut para petugas telah berhasil membagi wilayah kerja dan kewenangan dengan cukup baik. Misalnya Satpol PP yang bertugas untuk melakukan pengecekan SIKM, lalu TNI dan Polri bertugas untuk meminta pengendara tanpa membawa SIKM untuk putar balik.

Baca juga: 72 Pendatang Tanpa SIKM DKI Dikarantina di GOR Pulogadung

"Kerja sama seperti ini menjadi model bagi proses pengawasan masyarakat saat Jakarta melakukan pelonggaran nanti. Tentu akan lebih efektif jika disertai dengan perangkat hukum yang lebih memadai seperti Perda," terang Teguh.

Polri, lanjutnya, telah merumuskan cara bertindak yang telah dipahami oleh anggotanya di lapangan agar dalam pelaksanaan tugas tidak menggunakan kekerasan, mengedepankan sikap humanis dan persuasif.

Pengawasan oleh internal Polri itu, sebut Teguh, diperlukan untuk menghindari adanya penjatuhan sanksi oleh anggota Polri di luar ketentuan. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mencegah maladministrasi berupa tindakan sewenang-wenang. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya