Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tidak Ada SIKM, 2.900 Pengemudi Kendaraan Diminta Putar Balik

Insi Nantika Jelita
27/5/2020 19:20
Tidak Ada SIKM, 2.900 Pengemudi Kendaraan Diminta Putar Balik
Warga yang tidak memilki SIKM tidak bisa masuk atau keluar Jakarta dan harus putar balik ke daerah asalnya (21/5/2020)(MI/Pius Erlangga)

Usai Lebaran 2020, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat sebanyak 2.900 kendaraan dilarang masuk ke Ibu Kota karena tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Padahal SIKM adalah surat yang wajib dipegang oleh tiap warga yang ingin keluar atau masuk Jabodetabek.

"Kendaraan yang disuruh putar balik totalnya sekitar 2.900. Rata-rata kendaraan pribadi. Mereka enggak punya SIKM," kata Syafrin, Jakarta, Rabu (27/5).

Selain kendaraan pribadi, Syafrin menyebut pengemudi kendaraan yang diminta putar balik ada yang dari angkutan umum dan ada yang merupakan mobil travel. Ia tidak merinci masing-masing kategorinya. Namun, jumlah tersebut bakal bertambah tiap harinya berdasarkan temuan pelanggaran kendaraan.

Baca juga: 64 Permohonan SIKM Masih Diproses DPMPTSP

Selain itu, Syafrin juga menuturkan ada penjagaan ketat oleh TNI dan Polri di sepanjang titik pemeriksaan atau check point, sehingga sulit bagi pendatang yang mencoba masuk Jakarta.

"Penyekatan sudah mulai dijaga oleh TNI-Polri. Jadi, pendatang dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Barat, kita awasi," kata Syafrin.

Adanya SIKM tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang bertugas atau pergi dinas yang bekerja di sektor-sektor yang diperbolehkan dalam aturan PSBB. Di luar kegiatan yang dikecualikan itu, warga tidak mendapatkan SIKM.

"Mereka yang diizinkan sesuai dengan kegiatan yang dikecualikan selama PSBB. Ada yang kerja atau bertugas di pemerintahan, kemudian mereka kembali. Nah, mereka itu dapat SIKM. Atau ada juga yang bekerja di industri atau sektor kesehatan. Itu juga boleh," pungkas Syafrin. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya