Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Warga Diimbau Urus SIKM Sebelum Beli Tiket Angkutan

Putri Anisa Yuliani
05/6/2020 17:55
Warga Diimbau Urus SIKM Sebelum Beli Tiket Angkutan
Penumpang yang baru tiba di stasiun Gambir Jakarta menunjukkan SIKM miliknya pada petugas(MI/Pius Erlangga)

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mendapati saat ini banyak warga yang mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) secara mendadak.

Sementara itu, dari sisi pemrosesan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta terbukti tidak bisa menyelesaikan belasan ribuan permohonan yang masuk dalam satu hari seperti yang dijanjikan.

Dampaknya, banyak warga yang mengeluh dan melapor ke Ombudsman Jakarta Raya. Untuk itu, Teguh juga mengimbau kepada warga untuk mengajukan SIKM terlebih dahulu sebelum membeli tiket pesawat atau bepergian dengan moda apapun.

Warga diharapkan jangan sampai mengajukan SIKM menjelang hari H keberangkatan. Pasalnya pengajuan SIKM bukan sekadar pemenuhan berkas administrasi belaka. Ada proses validasi yang dilakukan oleh petugas kepada beberapa pihak terkait pengurusan SIKM.

“SIKM bukan proses pengumpulan syarat administrasi kemudian disetujui, nilai penting kunjungan juga dinilai dan itu yang menyebabkan persetujuan SIKM rendah,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6).

Baca juga: Dianggap Efektif, Ombudsman Minta SIKM Tetap Ada Selama Transisi

Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan juga kepada pihak Pemprov DKI Jakarta agar setiap pembatalan persetujuan SIKM juga disertai dengan alasan penolakan baik administrasi maupun subtansi penolakan.

“Keluhan terbanyak lain yang disampaikan warga ke kami, yaitu terkait dengan ketidakjelasan penolakan SIKM oleh pihak PTSP," ungkap Teguh.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga yang berpergian melintas perbatasan Jakarta dan Jabodetabek memiliki SIKM sesuai Pergub No. 47 tahun 2020. SIKM diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.

Hanya pekerja di 11 sektor yang dikecualikan sesuai Pergub tersebut yang diperbolehkan mengurus SIKM. Persyaratan SIKM antara lain, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, surat pengantar RT, surat keterangan kerja dari perusahaan, surat keterangan perjalanan dinas, dan pengisian formulir sesuai jenis sektor pekerjaan. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya