Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

8 Orang Dikarantina karena Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Putri Anisa Yuliani
28/5/2020 10:55
8 Orang Dikarantina karena Masuk Jakarta Tanpa SIKM
Pengemudi kendaraan diperintah putar balik di Gerbang Tol Cikupa(MI/Pius Erlangga)

Sebanyak delapan orang dari luar daerah dikarantina karena memasuki Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut delapan orang tersebut masuk ke Jakarta pada 26 Mei lalu.

"Ada delapan orang masuk Jakarta tanpa SIKM, yakni 1 penumpang pesawat, 2 penumpang bus, dan 5 penumpang KA (kereta api)," tutur Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).

Sementara itu pada waktu yang sama, sebanyak 2.828 kendaraan diminta putar balik karena tidak memiliki SIKM.

Baca juga: PA 212 Tuntut Pembukaan Masjid

"Untuk tanggal 26 Mei total yang diperintahkan putar balik 2.828 kendaraan," paparnya.

Untuk warga yang dikarantina, satu orang telah dipulangkan kembali ke daerah asal, yakni Yogyakarta. Sementara dua orang mengajukan karantina mandiri di perusahaan asal yang berdomisili di Tangerang Selatan, Banten.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pergub 47/2020 untuk membatasi akses keluar masuk warga dari dan menuju Jakarta guna mencegah penularan covid-19. Setiap warga yang hendak melintas perbatasan Jakarta harus mengurus SIKM melalui daring di situs corona.jakarta.go.id.

Bagi warga yang tidak memiliki SIKM harus menerima persyaratan untuk dikarantina selama 14 hari setiba di lokasi tujuan.(OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya