Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Sistem Karantina Pertahanan Nonmiliter Jaga Ketahanan Pangan

Media Indonesia
30/11/2025 19:52
Sistem Karantina Pertahanan Nonmiliter Jaga Ketahanan Pangan
(Antara)

PENGUATAN sistem karantina merupakan bagian dari pertahanan nonmiliter untuk menjaga ketahanan dan kemandirian pangan nasional. Ini karena sistem karantina menjadi benteng utama dalam mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dapat mengancam kelestarian sumber pangan dan mengganggu produksi pangan strategis.

"Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, laboratorium, dan melakukan pengawasan lalu lintas benih/ bibit/maupun komoditas pangan yang dilalulintaskan, baik antarpulau maupun yang masuk dan ke luar negeri," kata Kepala Barantin Sahat M. Panggabean di Jakarta, belum lama ini.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui tiga tahapan, yakni pre border (praperbatasan), at border (di perbatasan), dan post border (setelah perbatasan). Tahap pre border mencakup pemenuhan persyaratan teknis di negara asal, termasuk analisis risiko dan protokol kerja sama karantina.

Tahap at border dilakukan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan. Sedangkan tahap post borderberupa pengawasan pascamasuk melalui pemeriksaan di instalasi karantina serta pertukaran data dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sahat menambahkan, barang ekspor dan impor yang wajib memenuhi persyaratan serta dilaporkan ke petugas karantina meliputi komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 mengenai jenis komoditas wajib periksa karantina.

"Masuknya hama penyakit yang menyerang komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan strategis, termasuk komoditas pangan strategis dapat menyebabkan kerugian secara ekonomi bahkan secara nasional," ujar dia.

Ancaman kerugian ekonomi

Sahat menambahkan ancaman tersebut antara lain terganggunya produksi; terhentinya ekspor akibat larangan negara tujuan; terganggunya stok pangan; kenaikan harga; hingga biaya eliminasi, pengobatan, vaksinasi, dan sosialisasi. Serangan hama, lanjut dia, juga berpotensi memusnahkan sumber daya asli Indonesia, menurunkan kunjungan wisatawan mancanegara, serta menimbulkan ancaman kesehatan dan korban jiwa.

Barantin mencatat sejumlah kasus, di antaranya pemusnahan benih jagung manis asal Thailand sebanyak 10.460 kilogram pada Januari 2025 karena terdeteksi bakteri. Potensi kehilangan negara diperkirakan mencapai Rp158 triliun hingga Rp395 triliun dan mengancam produksi jagung nasional.

Temuan lain adalah tanaman hias asal Tiongkok sebanyak 100 batang pada Juni 2025 yang terdeteksi bakteri dengan potensi serangan penyakit hingga 85% dan kehilangan hasil 98,8%. Nilai ancaman mencapai Rp764,8 triliun yang berisiko mengganggu produksi padi, jagung, dan bawang merah nasional.

Terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina, Sahat menyatakan, Barantin dapat melakukan penahanan, penolakan, dan atau pemusnahan. Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran aturan karantina dapat dijatuhi hukuman pidana 2-10 tahun dan denda Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.

Namun, Sahat mengakui Barantin masih menghadapi kendala penegakan hukum karena belum ada unit kerja yang secara struktur melaksanakan fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan, serta keterbatasan anggaran. Selama periode 2024-Juli 2025, ia menyebutkan terdapat 14 kasus yang sedang ditangani.

Selain mencegah masuknya hama dan penyakit, Sahat menyebut Barantin juga mendorong keberterimaan produk UMKM di perdagangan global. Berdasarkan data Barantin, nilai ekspor komoditas karantina pada Januari-Oktober 2025 mencapai Rp304,7 triliun. Ekspor komoditas karantina hewan mencapai 105,95 ton, ikan 854,79 ton, dan tumbuhan 19,52 juta ton.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat pertanian dari Centre of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menilai peran Barantin sangat penting dalam mencapai kemandirian dan keamanan pangan, mengingat ancaman biologis dari luar masih besar, terlihat dari volume penolakan dan pemusnahan yang besar. "Jika pengawasan hulu di negara asal dan di pintu masuk lengah, produk impor yang kurang terseleksi bisa memicu wabah baru seperti PMK, ASF, atau OPTK. Dampaknya sangat mahal secara ekonomi dan produksi dalam negeri jadi terganggu sehingga mengurangi suplai di dalam negeri," ujar Eliza. (Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik