Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Wahyu terancam sanksi terberat yakni pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota KPU.
Hanya saja, untuk lokasi sidang masih belum diputuskan. Kini, diakui Muhammad, dirinya akan berkoordinasi dengan KPK terkait hal itu.
Menurut rencana, sidang akan dilakukan pukul 14.00 WIB.
Wahyu Setiawan akan membeberkan semua hal terkait dugaan pelanggaran etik di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Dia tak akan membela diri.
Nasib Wahyu akan langsung diputus dalam sidang tersebut.
Diputusnya perkara ini dengan cepat karena DKPP "concern" terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,
Wahyu Setiawan sempat melapor ke Ketua KPU tentang situasi permakelaran PAW caleg PDIP Harun Masiku.
DKPP juga memberi peringatan keras yang terakhir kepada lima komisioner KPU yang dinilai terbukti lalai dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tambah kurang suara caleg.
Lima komisioner KPU RI lainnya juga terbukti melanggar kode etik terkait aduan perubahan perolehan suara di Daerah Pemilihan Kalbar 6.
Putusan DKPP, menurutnya sudah berlebihan dari wewenangnya sendiri.
Putusan DKPP itu cacat sehingga batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanankan. Saya akan mengajukan gugatan dan meminta pembatalan putusan DKPP No 317 tersebut
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengklaim mendapat dukungan dari komisioner KPU lainnya untuk menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
DKPP akan menggelar acara Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DKPP Pergantian Antar Waktu Sisa Masa Tugas 2017-2022 untuk Didik Supriyanto Rabu (15/4).
DKPP akan menunda semua pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat pandemi Covid-19.
Melalui SK tersebut semakin mempertegas DKPP tidak akan melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai kewenangan DKPP selaku penyelenggaran pemilu bersama KPU dan Bawaslu terlalu kuat.
Menurut dia, DKPP telah menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah disarankan tidak membuang energi dengan mengajukan banding atas putusan PTUN.
KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyampaikan putusan DKPP sudah sesuai dengan konstruksi Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Kalau pemerintah tidak melaksanakan putusan DKPP persoalannya melanggar aturan perundangan sebab pada UU 7/2017 diamanatkan wajib bagi presiden melaksanakan putusan DKPP.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved