Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua TKN Prabowo-Gibran Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan konstitusi.
“Terhadap putusan DKPP, DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres. Karena sudah sesuai dengan konstitusi, hal tersebut juga dikatakan oleh ketua DKPP,” jelas Juri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (7/5).
Juri menjelaskan bahwa apa yang dilakukan KPU dengan tidak mengubah PKPU dan melaksanakan putusan MK tidak serta merta bisa disalahkan.
Baca juga : Emil Dardak Pastikan Putusan DKPP tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran
“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU dan dibatalkan MK, dan peraturan turunan lainnya, yakni Peraturan KPU. UU saja sdh otomatis tidak berlaku, apalagi PKPU,” ujar Juri
Ia juga menjelaskan apabila KPU tidak melaksanakan putusan MK, dalam artian menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru hal tersebut bisa dipersoalkan.
“Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik seseorang baik sebagai Capres maupun Cawapres,” tegas Juri.
Baca juga : Alumni UKI Tolak Paslon Pelanggar Etika
Juri tidak luput untuk melihat peluang politisasi dari putusan DKPP tersebut, meskipun harus tetap dihormati namun Ia menganggap putusan DKPP sangat berlebihan dan akan digunakan banyak pihak untuk mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi, meskipun tetap harus dihormati, tapi menurut saya, putusan DKPP sangat berlebihan dan berpotensi dipolitisai pihak-pihak yang akan terus mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Dan ini dikumpulkan menjadi amunisi utk men-downgrade pasangan nomor urut 2," ujarnya.
Ahli Hukum Tata Negara Andi Asrun, menilai bahwa pada dasarnya, DKPP telah melakukan kesalahan sejak awal dengan memberikan sanksi kepada KPU.
Baca juga : KPU Harus Diskualifikasi Prabowo-Gibran Sebagai Peserta Pilpres 2024
Andi menyatakan bahwa DKPP tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau memberikan hukuman kepada KPU karena KPU hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan konstitusi.
“Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU” ujar Andim
Namun, Ketika ditanya soal unsur politis dalam putusan DKPP ini, Andi Asrun dengan tegas menjawab bahwa putusan DKPP ini tidak perlu disangkut-pautkan dengan politik.
Baca juga : Prabowo Subianto Berterima Kasih ke 7 Presiden Indonesia
“Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu,” kata Andi. (Z-8)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Donald Trump puji Prabowo Subianto sebagai "Tough Guy" di pertemuan Board of Peace. Simak analisis kedekatan kedua pemimpin dan dampaknya bagi Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kesiapan Indonesia untuk mengirimkan pasukan dalam misi International Stabilization Force (ISF).
Kehadiran Indonesia dalam Dewan Perdamaian menjadi sinyal kuat bahwa Jakarta terus konsisten mendorong solusi damai yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi rakyat Palestina.
KETUA Komisi I DPR RI, Utut Adianto mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang menghadiri pertemuan Board of Peace (BoP) di Washington DC, Amerika Serikat.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) senilai US$38,4 miliar antara pelaku usaha Indonesia dan Amerika Serikat.
Donald Trump memuji Prabowo Subianto sebagai pemimpin tangguh dan menyebut dirinya tak ingin berkelahi dengannya di forum Dewan Perdamaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved