Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabumin Raka, Emil Elestianto Dardak, mengatakan bahwa putusan terbaru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan mengganggu proses kepemiluan atau menggugurkan pendamping Prabowo Subianto tersebut. Sebab, apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Silakan dicermati lebih dalam lagi statement Ketua DKPP Bapak Heddy Lugito,” kata Emil mengutip keteranganya Selasa, (6/2).
Wakil Gubernur Jawa Timur itu kemudian menunjukkan kutipan pernyataan dan putusan DKPP lainnya, bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : TKN Prabowo-Gibran Hormati Keputusan DKPP atas Ketua KPU RI
“Bahwa tindakan Para Teradu (Ketua dan anggota KPU) menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sesuai dengan konstitusi,” ujar Emil.
Sebagai informasi, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Baca juga : Makan Siang Gratis Ala Prabowo-Gibran Diyakini Cegah Stunting
DKPP menilai, pelanggaran bisa dicegah jika KPU segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK tertanggal 16 Oktober 2023, yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 harus diubah dan disesuaikan dengan Putusan MK.
Pernyataan Emil senada dengan pakar hukum tata negara Fahri Bachmid, yang menilai bahwa putusan DKPP tidak berimplikasi secara konstitusional terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran.
"Eksistensi sebagai legal subject pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta legitimate," kata Fahri.
Baca juga : Jokowi-Gibran Gagal Genjot Elektabilitas Prabowo
Fahri kemudian menyoroti dua hal terkait putusan DKPP. Pertama, KPU sebagai subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan Putusan MK nomor 90. Terkait hal ini, apa yang dilakukan KPU dengan meloloskan pencalonan Gibran adalah tindakan yang benar dan tidak melanggar konstitusi.
Kedua, dalam proses pelaksanaan Putusan MK, ternyata KPU dianggap telah melanggar tata kelola administrasi pemilu karena tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023.
"Dari aspek hukum tata negara, tindakan KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," kata Fahri.
Baca juga : Gibran Coba Kembangkan Konsep Smart Farming di Indonesia
"Tetapi pada hakikatnya, itu (putusan DKPP) merupakan ranah etik yang dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," sambung dia. (Z-8)
SEKRETARIS Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya silaturahmi lebaran dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (2/4) malam.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan duka cita atas tiga prajurit TNI gugur di Libanon Selatan saat menjalankan misi perdamaian PBB bersama UNIFIL.
KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa mulai berkantor di IKN, Kalimantan Timur, pada tahun ini.
STAF Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026).
Didampingi putranya, Jan Ethes, Wapres tiba di Masjid Istiglal pada pukul 06.47 WIB.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan kasus serangan penyiraman air keras.
Keputusan Presiden Prabowo menahan harga BBM adalah bukti nyata keberpihakan kepada rakyat.
Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hasil kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan investasi Rp574 triliun.
PRABOWO Prabowo Subianto meminta agar keselamatan warga menjadi prioritas utama dalam penanganan bencana gempa Sulut dan Maluku Utara.
Presiden Prabowo Subianto instruksikan BNPB dan Basarnas segera kirim bantuan ke lokasi gempa M 7,6 di Maluku Utara dan Sulawesi Utara. Simak langkah darurat pemerintah di sini.
Lee juga membuka ruang dialog yang lebih luas, tidak hanya terkait hubungan bilateral, tetapi juga kontribusi bersama dalam tatanan global.
PRESIDEN Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Korea Selatan Lee Jae Myung di Republik Korea, Cheong Wa Dae (Blue House), Rabu (1/4).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved