Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

TKN Prabowo-Gibran Hormati Keputusan DKPP atas Ketua KPU RI

Indriyani Astuti
05/2/2024 23:28
TKN Prabowo-Gibran Hormati Keputusan DKPP atas Ketua KPU RI
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia(Antara)

MENTERI Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang juga tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka mengatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas sanksi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Seperti diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi etik terhadap Ketua KPU RI beserta enam orang anggota KPU lainnya karena telah memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

"Pertama, ya kita hargai saja proses itu. Kita negara hukum kok, kita harus menghargai apa yang ada," ujar Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2).

Baca juga : Faktor Jokowi, Khofifah, dan Ulama Perbesar Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jatim

Menurutnya Ketua KPU RI diberikan sanksi teguran yang lebih keras dibandingkan anggota KPU lainnya. Sanksi terhadap ketua KPU RI serta anggota dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 yang mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres pemilihan umum (pemilu) 2024.

"Harus dilihat ya, ketua KPU itu sanksinya beda dengan anggota KPU yang lain. Ketua KPU diberikan sanksi keras karena sudah beberapa kali, dalam keterangannya itu penjelasan dari majelis DKPP itu bahwa pernah juga diberikan hukuman administrasi," ucap Bahlil.

Baca juga : Jokowi Dianggap Panik hingga Harus Turun Gunung Bantu Prabowo

Ketua dan enam anggota KPU RI dilaporkan ke DKPP karena dianggap menyalahi prosedur dalam membuat peraturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023. Putusan itu terkait syarat minimal usia capres/ cawapres yang meloloskan Gibran menjadi cawapres. MK menegaskan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa dicalonkan menjadi capres-cawapres apabila pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Dalam merespons putusan MK itu, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan mematuhi putusan MK tanpa mengubah peraturan KPU terlebih dahulu. (Z-8)

Baca juga : Saksi Ahli: Pencalonan Gibran Langgar UU, KPU tidak Taat Hukum



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya