Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
MENTERI Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang juga tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka mengatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas sanksi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Seperti diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi etik terhadap Ketua KPU RI beserta enam orang anggota KPU lainnya karena telah memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
"Pertama, ya kita hargai saja proses itu. Kita negara hukum kok, kita harus menghargai apa yang ada," ujar Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2).
Baca juga : Faktor Jokowi, Khofifah, dan Ulama Perbesar Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jatim
Menurutnya Ketua KPU RI diberikan sanksi teguran yang lebih keras dibandingkan anggota KPU lainnya. Sanksi terhadap ketua KPU RI serta anggota dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 yang mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres pemilihan umum (pemilu) 2024.
"Harus dilihat ya, ketua KPU itu sanksinya beda dengan anggota KPU yang lain. Ketua KPU diberikan sanksi keras karena sudah beberapa kali, dalam keterangannya itu penjelasan dari majelis DKPP itu bahwa pernah juga diberikan hukuman administrasi," ucap Bahlil.
Baca juga : Jokowi Dianggap Panik hingga Harus Turun Gunung Bantu Prabowo
Ketua dan enam anggota KPU RI dilaporkan ke DKPP karena dianggap menyalahi prosedur dalam membuat peraturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023. Putusan itu terkait syarat minimal usia capres/ cawapres yang meloloskan Gibran menjadi cawapres. MK menegaskan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa dicalonkan menjadi capres-cawapres apabila pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Dalam merespons putusan MK itu, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan mematuhi putusan MK tanpa mengubah peraturan KPU terlebih dahulu. (Z-8)
Baca juga : Saksi Ahli: Pencalonan Gibran Langgar UU, KPU tidak Taat Hukum
Apakah lantaran ada dendam politik, apakah karena track record Jokowi yang selama 10 tahun berkuasa dianggap banyak berlaku semaunya?
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Persoalan Papua membutuhkan keseriusan dan pendekatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Andreas mengaku ia beberapa waktu lalu kunjungan kerja ke Sorong, Papua Barat Daya. Di sana ia menerima aspirasi dan permohonan untuk melakukan pembangunan infrastruktur.
Apakah itu juga pertanda inilah akhir episode 'petualangan' politik Jokowi pascalengser dari kursi kekuasaan yang sebelumnya sarat dengan cawe-cawe?
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadiĀ oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved