Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dijadwalkan akan diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), hari ini, jam 10.00 WIB. Sidang itu direncanakan tertutup.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Sekretaris DKPP Yudia Ramli, pemeriksaan terhadap Hasyim itu terkait perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
"Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni (Moein). Pengadu kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asyari," kata dia.
Baca juga: Komisi Yudisial Diminta Awasi Proses Banding KPU
Terkait perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Hasnaeni. Di perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pelecehan seksual dan mengancam Hasnaeni.
Yudia mengatakan sidang pemeriksaan terhadap Hasyim itu dilakukan secara tertutup, karena terkait tindakan asusila. "Sidang kode etik DKPP ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila," ujarnya.
Baca juga: Langkah Banding KPU Dinilai Tepat
Agenda sidang itu, kata Yudia, mendengarkan keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi atau pihak terkait. DKPP telah memanggil seluruh pihak yang akan didengarkan keterangannya itu lima hari sebelum sidang digelar. (Ant/Z-3)
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Peran media dibutuhkan untuk menginformasikan mekanisme pelaporan kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP,
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved