Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung heran dengan penggunaan diksi di judul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang menggunakan perampasan, bukan pemulihan.
Keuntungan lainnya dari keseriusan pemberantasan korupsi, yakni fiskal Indonesia juga akan mendapat tambahan penerimaan jika ditilik secara ekonomi.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
WAKIL Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia mengaku butuh mendengar usulan Komisi III terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
RUU tersebut perlu dikaji apakah dampaknya efektif terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
DPR dan pemerintah masih melakukan konsolidasi untuk menentukan regulasi yang diperlukan untuk pemberantasan korupsi sesuai janji Presiden Prabowo Subianto.
Zaenur menilai UU Perampasan Aset ini sangat penting untuk efektivitas pemberantasan korupsi.
KPK terus mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Nama Indonesia diyakini bisa naik di kancah internasional jika calon beleid itu berlaku.
KPK kembali menegaskan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, meskipun kabarnya belum bisa dimasukkan dalam program legislasi nasional
RUU Perampasan Aset belum ditentukan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU itu juga belum ditentukan masuk bagian dari kumulatif terbuka yang pembahasannya bisa dipercepat.
Bila pimpinan tidak mendistribusikan RUU tersebut, maka butuh inisiasi dari komisi terkait.
RUU perampasan aset, kata Bob, belum masuk dalam pembahasan Badan Legislasi.
RUU PPRT akan dilanjutkan pada November mendatang.
ICW mendorong pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta DPR RI untuk memasukkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset
KETUA DPR Puan Maharani merespons ihwal rencana tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di periode keanggotaan 2024-2029.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset dan RUU PPRT dibahas oleh DPR periode mendatang.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya fokus pada sejumlah hal yang perlu diselesaikan di penghujung akhir periode.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPRD) disebut belum pernah membahas Rancangan UU (RUU) Perampasan Aset.
Yang pasti setiap pembahasan Undang-Undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas kondisi ersebut. Lembaga Antirasuah itu masih meyakini DPR masih memberikan perhatian dengan RUU Perampasan Aset.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved