Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Keahlian DPR disebut sudah mulai menyusun naskah akademik dan materi RUU Perampasan Aset. Selanjutnya hasil kajian Badan Keahlian akan dipaparkan kepada Baleg.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
DPR tidak boleh melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan terburu-buru, tanpa melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil.
Teddy menyebut Presiden Prabowo dan Dasco membahas sejumlah isu penting. Mulai dari perkembangan terkini di Tanah Air hingga program prioritas serta kebijakan pemerintah.
RUU ini mengatur pembentukan Lembaga Pengelola Aset (LPA) di bawah Kementerian Keuangan. LPA nantinya berfungsi menyimpan dan mengelola aset hasil penyitaan maupun perampasan.
Peneliti antikorupsi juga menekankan penerapan sistem common law, di mana aset bisa dirampas tanpa menunggu putusan pengadilan
Praktik flexing biasanya berkaitan erat dengan harta yang tidak wajar atau aset yang diperoleh dari tindak pidana.
Nasir menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan secara bersamaan.
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
Zaenur Rohman menilai masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 jangan hanya pepesan kosong. Ia berharap RUU ini punya daya untuk merampas aset hasil kejahatan
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Iman Syukri, mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibahas di Komisi III DPR.
Yusril meminta seluruh pihak untuk tidak ragu kepada pemerintah. Apabila DPR sudah siap, Presiden akan menunjuk menteri yang akan mewakili dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
DPW PSI Nusa Tenggara Timur menggelar diskusi publik bertajuk RUU Perampasan Aset.
Terdapat pasal dalam draf RUU yang menyebutkan negara berhak merampas harta seseorang hanya berdasarkan informasi atau dugaan tanpa keputusan pengadilan.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) berunjuk rasa merespons situasi bangsa terkini di Jalan Thamrin, Jakarta,
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Tidak ada alasan bagi pemerintah dan DPR untuk terus menunda pengesahan beleid yang telah diusulkan, terlebih lagi beleid itu sudah lama dibahas.
GERAKAN Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama organisasi mahasiswa Cipayung Plus dan aliansi BEM, menghadiri pertemuan dengan DPR RI di Kompleks Parlemen.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved