Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya akan segera membahas RUU tentang Tindak Pidana Perampasan Aset. Pembahasan akan dilakukan dengan sangat hati-hati.
Deputi III Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo mengungkapkan, setidaknya, ada empat jenis aset yang bisa dirampas dari petugas berdasarkan draf RUU Perampasan Aset.
EKS Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyampaikan kritik soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ada dua hal yang disoroti Abraham.
RUU Perampasan Aset dinilai perlu diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme, bila resmi disahkan menjadi undang-undang.
RUU) tentang Perampasan Aset dinilai perlu memasukkan muatan tentang pembuktian terbalik dalam penanganan kasus korupsi. Hal itu belum diatur dalam UU Tipikor bahkan UU TPPU
Ada sejumlah hal yang diatur dalam RUU ini, termasuk aturan aset tindak pidana yang dapat dirampas negara yakni aset yang bernilai minimal Rp100 juta.
MAYORITAS publik menilai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset urgen. Hal itu berdasarkan hasil survei Populi Center.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset hingga kini masih belum ada titik terang. Terakhir, pembahasan calon beleid itu akan dibahas bersama Komisi III DPR.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sudah disampaikan kepada DPR
DPR dinilai khawatir bila RUU Perampasan Aset disahkan akan menjadi senjata makan tuan.
Mahfud menegaskan dirinya optimistis RUU perampasan aset jadi prioritas dan segera diproses oleh DPR. Keyakinan Mahfud diperkuat dengan adanya surat presiden (surpres) yang diterbitkan
BADAN Legislasi DPR (Baleg) menolak jika disebut mendahulukan pembahasan RUU yang lebih menguntungkan anggota DPR seperti pembahasan RUU Desa dibandingkan RUU lain
KOMISI III DPR belum menerima kepastian menjadi komisi yang akan membahas RUU Perampasan Aset. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani, Selasa (11/7).
WAKIL Ketua DPR Lodewijk F. Paulus mengatakan belum adanya kepastian pembahasan RUU Perampasan Aset disebabkan masih adanya perbedaan sikap antara sembilan fraksi yang ada di DPR.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah telah melakukan lobi-lobi politik agar DPR RI bisa segera meloloskan RUU Perampasan Aset
KETUA Formappi Lucius Karus menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejatinya memang tidak memiliki keinginan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU
Komisi III DPR janji tak menunda membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika sudah diberi mandat membahas bakal beleid itu.
Pengesahan RUU Perampasan Aset akan diutamakan bila Anies Baswedan terpilih menjadi presiden pada pilpres 2024.
"Belum deadlock tapi belum dibahas. Belum dibahas karena masih fokus menyelesaikan RUU lainya," ujarnya.
MANTAN pimpinan KPK Saut Situmorang menerangkan rumah aman (safe house) yang turut digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya saat penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved