Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).
Saat ini, Komisi III tengah merampungkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2026, berbarengan dengan KUHP baru. Meski demikian, Nasir menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan secara bersamaan.
“Itu teknis. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau perampasan aset,” ujarnya.
Terkait substansi materi RUU yang masih menuai perdebatan, Nasir menekankan pentingnya menjaga komitmen Presiden Prabowo Subianto agar pembahasan RUU ini tetap berjalan di DPR.
“Itu nanti dibahas di Panja (materi RUU). Yang penting kemauan dulu itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR,” ungkapnya.
Diketahui, RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini diputuskan usai Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut ada tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas 2025, yaitu RUU Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta RUU tentang Kawasan Industri.
“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset,” kata Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).
Menurut Bob, ketiga RUU tersebut ditetapkan sebagai inisiatif DPR sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan. “Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” tuturnya.(M-2)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukkan obat pereda nyeri jenis Tramadol ke dalam daftar golongan psikotropika.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved