Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).
Saat ini, Komisi III tengah merampungkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2026, berbarengan dengan KUHP baru. Meski demikian, Nasir menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan secara bersamaan.
“Itu teknis. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau perampasan aset,” ujarnya.
Terkait substansi materi RUU yang masih menuai perdebatan, Nasir menekankan pentingnya menjaga komitmen Presiden Prabowo Subianto agar pembahasan RUU ini tetap berjalan di DPR.
“Itu nanti dibahas di Panja (materi RUU). Yang penting kemauan dulu itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR,” ungkapnya.
Diketahui, RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini diputuskan usai Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut ada tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas 2025, yaitu RUU Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta RUU tentang Kawasan Industri.
“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset,” kata Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).
Menurut Bob, ketiga RUU tersebut ditetapkan sebagai inisiatif DPR sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan. “Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” tuturnya.(M-2)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyoroti adanya kontradiksi antara fakta persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus Fandi Ramadan (22) atau ABK Fandi.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath mengapresiasi keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memecat Bripda MS lewat PTDH usai kasus penganiayaan siswa MTs di Tual, Maluku.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved