Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian masyarakat setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk segera mendorong pengesahan regulasi tersebut pascaaksi massa selama sepekan terakhir di sejumlah daerah.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah dan DPR untuk terus menunda pengesahan beleid yang telah diusulkan, terlebih lagi beleid itu sudah lama dibahas.
“RUU ini sudah dibicarakan sejak 2018, bahkan kajiannya sudah sangat panjang. Jadi tidak ada kesan tergesa-gesa. Justru yang menjadi pertanyaan, apa lagi yang harus ditunggu?” ujar Yeni dalam keterangannya, Kamis (4/9).
Menurut Yeni, salah satu poin penting dalam RUU ini adalah cakupannya yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi. Dalam pasal awal rancangan disebutkan bahwa perampasan dapat dilakukan terhadap seluruh aset hasil tindak pidana, tanpa harus selalu dikaitkan dengan kasus korupsi.
“Kalau aset itu terbukti berasal dari tindak pidana, meski sudah dicuci sedemikian rupa, tetap bisa dirampas. Jadi bukan hanya korupsi, melainkan tindak pidana apa pun,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kehadiran RUU ini akan memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara. Mekanisme perampasan aset yang diatur akan mencakup proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pelelangan aset untuk mengembalikan kerugian negara.
Hanya dengan payung hukum yang jelas, lanjut Yeni, aparat penegak hukum akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset juga menghadirkan prosedur yang lebih terstruktur, dari hulu hingga hilir. Di samping itu, Yeni juga mengakui potensi adanya celah hukum dalam RUU Perampasan Aset.
Kendati demikian, ia juga menekankan bahwa hal itu tidak boleh mengurangi urgensi pengesahan regulasi ini sebagai dasar hukum yang kokoh.
Lebih jauh, Yeni juga menyoroti pasal terkait kelembagaan pengelola aset yang ada dalam RUU ini. Dikatakan bahwa beleid ini mengatur pembentukan Lembaga Pengelola Aset (LPA) di bawah Kementerian Keuangan.
Yeni menjelaskan, LPA nantinya berfungsi menyimpan dan mengelola aset hasil penyitaan maupun perampasan. Ia juga menilai pembentukan lembaga baru inilah yang berpotensi menimbulkan tarik-menarik kepentingan di legislatif.
“Sebelumnya, aset disimpan oleh kejaksaan, pengadilan, atau KPK. Kalau nanti ada lembaga baru, bisa jadi itu yang menimbulkan perdebatan panjang di kalangan pembuat kebijakan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Yeni mengungkapkan bahwa para pakar hukum sudah lama memberi masukan, baik melalui seminar maupun forum publik. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pembuat undang-undang.
Menurutnya, dengan adanya instruksi Presiden untuk segera disahkan, DPR tidak lagi punya alasan untuk menunda dan harus mempercepat proses pembahasannya. “Presiden sudah mendorong. Sekarang tinggal keberanian DPR untuk mengetok palu,” tandasnya. (Dev/P-2)
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
PESAWAT ATR 42 rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Gunung Maros. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Mendagri mengatakan telah mengunjungi sejumlah lokasi pengungsian dan menyaksikan secara langsung kondisi warga yang memprihatinkan, terutama terkait kebutuhan sandang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved