Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, mengatakan butuh kesadaran dari DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset ini telah lama disuarakan baik dari PPATK maupun masyarakat sipil.
Naskah akademik RUU tersebut juga telah disusun sejak 15 tahun lalu. Namun, hingga kini RUU Perampasan Aset masih masuk dalam Prolegnas di DPR tetapi tidak prioritas dibahas pada 2025.
"Jadi sekarang yang dibutuhkan kesadaran para politisi DPR dan kemauan politik dari pemerintah. Pak Prabowo mengatakan kami akan kejar koruptor walaupun kabur ke antartika, itu tidak cukup, harus ditambal dengan UU Perampasan Aset," kata Kurnia saat diskusi RUU Perampasan Aset: Mengapa Harus Tetap Disahkan? secara daring, Rabu (20/11).
"Kalau ada UU Perampasan Aset mau koruptor kabur ke planet mars juga tidak ada kaitan, tetap bisa diproses. Jadi yang disuarakan dengan tindakan harus konkret, agar yang disuarakan tidak jadi jargon," katanya.
Kurnia menilai RUU Perampasan Aset hanya jadi tumpukan dokumen semata. Ia mengakui DPR pernah membahas RUU tersebut, tetapi malah memperdebatkan hal seperti penggunaan diksi perampasan. Menurut dia, perdebatan itu harusnya terjadi saat sidang membahas pengesahan RUU Perampasan Aset.
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan RUU Perampasan Aset memang selayaknya jadi prioritas. Ia mengatakan dengan RUU tersebut dapat memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi.
Menurut catatan ICW, sepanjang 2023, kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi mencapai Rp56 triliun. Setelah adanya putusan pengadilan, uang pengganti korupsi itu hanya Rp7 triliun. Ini yang kemudian menurut Kurnia menjadi pertanyaan dan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu solusinya.
"Jadi bagi kami harus seimbang sanksi badan yang tegas, restoratif juga jalan. Melalui UU pemberantasan korupsi, UU tindak pidana pencucian uang, dan melalui UU Perampasan Aset," katanya. (J-2)
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
Penyusunan Perpres dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved