Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Butuh Kesadaran DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset

Rahmatul Fajri
20/11/2024 15:09
Butuh Kesadaran DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
Koordinator Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kanan) .(MI/Susanto)

KOORDINATOR Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, mengatakan butuh kesadaran dari DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset ini telah lama disuarakan baik dari PPATK maupun masyarakat sipil.

Naskah akademik RUU tersebut juga telah disusun sejak 15 tahun lalu. Namun, hingga kini RUU Perampasan Aset masih masuk dalam Prolegnas di DPR tetapi tidak prioritas dibahas pada 2025.

"Jadi sekarang yang dibutuhkan kesadaran para politisi DPR dan kemauan politik dari pemerintah. Pak Prabowo mengatakan kami akan kejar koruptor walaupun kabur ke antartika, itu tidak cukup, harus ditambal dengan UU Perampasan Aset," kata Kurnia saat diskusi RUU Perampasan Aset: Mengapa Harus Tetap Disahkan? secara daring, Rabu (20/11).

"Kalau ada UU Perampasan Aset mau koruptor kabur ke planet mars juga tidak ada kaitan, tetap bisa diproses. Jadi yang disuarakan dengan tindakan harus konkret, agar yang disuarakan tidak jadi jargon," katanya.

Kurnia menilai RUU Perampasan Aset hanya jadi tumpukan dokumen semata. Ia mengakui DPR pernah membahas RUU tersebut, tetapi malah memperdebatkan hal seperti penggunaan diksi perampasan. Menurut dia, perdebatan itu harusnya terjadi saat sidang membahas pengesahan RUU Perampasan Aset.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan RUU Perampasan Aset memang selayaknya jadi prioritas. Ia mengatakan dengan RUU tersebut dapat memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi.

Menurut catatan ICW, sepanjang 2023, kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi mencapai Rp56 triliun. Setelah adanya putusan pengadilan, uang pengganti korupsi itu hanya Rp7 triliun. Ini yang kemudian menurut Kurnia menjadi pertanyaan dan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu solusinya.

"Jadi bagi kami harus seimbang sanksi badan yang tegas, restoratif juga jalan. Melalui UU pemberantasan korupsi, UU tindak pidana pencucian uang, dan melalui UU Perampasan Aset," katanya. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya