Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, mengatakan butuh kesadaran dari DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset ini telah lama disuarakan baik dari PPATK maupun masyarakat sipil.
Naskah akademik RUU tersebut juga telah disusun sejak 15 tahun lalu. Namun, hingga kini RUU Perampasan Aset masih masuk dalam Prolegnas di DPR tetapi tidak prioritas dibahas pada 2025.
"Jadi sekarang yang dibutuhkan kesadaran para politisi DPR dan kemauan politik dari pemerintah. Pak Prabowo mengatakan kami akan kejar koruptor walaupun kabur ke antartika, itu tidak cukup, harus ditambal dengan UU Perampasan Aset," kata Kurnia saat diskusi RUU Perampasan Aset: Mengapa Harus Tetap Disahkan? secara daring, Rabu (20/11).
"Kalau ada UU Perampasan Aset mau koruptor kabur ke planet mars juga tidak ada kaitan, tetap bisa diproses. Jadi yang disuarakan dengan tindakan harus konkret, agar yang disuarakan tidak jadi jargon," katanya.
Kurnia menilai RUU Perampasan Aset hanya jadi tumpukan dokumen semata. Ia mengakui DPR pernah membahas RUU tersebut, tetapi malah memperdebatkan hal seperti penggunaan diksi perampasan. Menurut dia, perdebatan itu harusnya terjadi saat sidang membahas pengesahan RUU Perampasan Aset.
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan RUU Perampasan Aset memang selayaknya jadi prioritas. Ia mengatakan dengan RUU tersebut dapat memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi.
Menurut catatan ICW, sepanjang 2023, kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi mencapai Rp56 triliun. Setelah adanya putusan pengadilan, uang pengganti korupsi itu hanya Rp7 triliun. Ini yang kemudian menurut Kurnia menjadi pertanyaan dan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu solusinya.
"Jadi bagi kami harus seimbang sanksi badan yang tegas, restoratif juga jalan. Melalui UU pemberantasan korupsi, UU tindak pidana pencucian uang, dan melalui UU Perampasan Aset," katanya. (J-2)
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Mendagri mengatakan telah mengunjungi sejumlah lokasi pengungsian dan menyaksikan secara langsung kondisi warga yang memprihatinkan, terutama terkait kebutuhan sandang.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
KETUA Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR. Diketahui, RUU Perampasan resmi masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025-2026.
RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Visi, misi, dan program Prabowo-Gibran pada bidang reformasi hukum sebelumnya menjanjikan penguatan KPK serta komitmen untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved