Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu dilakukan bersamaan dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, hal itu penting untuk dibahas bersama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan aparat penegak hukum maupun aturan teknis terkait pengelolaan aset hasil tindak pidana.
“Saya kira penting, karena ada upaya untuk menyinkronkan. Misalnya soal kewenangan aparat penegak hukum di kedua rancangan undang-undang itu, serta bagaimana pengaturan aset hasil tindak pidana. Jadi menurut saya, membahas keduanya secara bersama adalah pilihan yang masuk akal,” ujar Herdiansyah saat dikonfirmasi pada Selasa (10/9).
Ia pun menyebut sejumlah hal substansial lainnya yang harus masuk dalam RUU Perampasan Aset, yakni:
Herdiansyah juga menekankan perlunya pengaturan threshold atau batasan minimal aset yang dapat dirampas. “Apakah Rp100 juta, atau dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, itu harus jelas. Tanpa threshold, aturan bisa bias,” katanya.
Ia menekankan, hal yang tidak kalah penting yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan.
“Sepanjang melibatkan publik secara luas dengan konsep meaningful participation, saya kira tidak ada masalah. Justru legitimasi pembahasan itu datang dari sana,” tegasnya.
Lebih jauh, Herdiansyah memaparkan sejumlah substansi krusial yang harus dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Salah satunya, pengaturan mengenai illegitimate enrichment yaitu kondisi ketika penyelenggara negara memiliki kekayaan yang meningkat drastis tanpa alasan yang wajar.
“Kalau ada penyelenggara negara yang hartanya meningkat secara tidak wajar, mestinya bisa dirampas negara. Kasus Rafael Alun kemarin adalah contoh yang relevan. Konsep illegitimate enrichment ini penting dimasukkan dan harus diatur secara detail,” jelasnya.
Selain itu, Herdiansyah menyoroti pentingnya mekanisme perampasan aset sebagai isu utama. Menurutnya, Indonesia perlu mengadopsi praktik non-conviction based seperti di negara-negara dengan sistem common law, di mana aset bisa dirampas tanpa menunggu putusan pengadilan.
“Prinsipnya untuk mengefektifkan perampasan aset demi kepentingan negara. Jadi mekanisme non-conviction based itu perlu dipastikan diatur secara detail dalam RUU,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan pentingnya DPR RI dan Pemerintah untuk memperjelas kewenangan lembaga penegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih. “Siapa yang berwenang merampas aset, bagaimana mekanisme pengelolaan aset, itu semua harus sinkron dan terharmonisasi,” tambahnya.
Kendati demikian, Herdiansyah menegaskan bahwa kunci utama pengesahan RUU Perampasan Aset bukanlah soal teknis waktu, melainkan adanya kemauan politik pemerintah dan DPR. “Ini soal niat, bukan sekadar waktu. RUU Pilkada saja bisa selesai dibahas dalam semalam. Kalau ada niat, apalagi mayoritas anggota DPR adalah pendukung pemerintah, RUU Perampasan Aset ini pasti bisa segera disahkan,” tandasnya. (M-1)
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
DPR minta pemerintah prioritaskan pencegahan dan mitigasi bencana untuk kurangi kerugian ekonomi yang terus berulang di Indonesia.
Satgas Saber Pangan harus bekerja maksimal mencegah kecurangan harga pangan yang merugikan masyarakat.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved