Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Kholid merespons tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh demonstran terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap hal itu karena sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto. Aturan itu dianggap bisa menjadi solusi atas maraknya korupsi yang terjadi di tanah air, sekaligus memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.
“Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” ujar Kholid melalui keterangannya, Selasa (2/9).
Kholid mengatakan RUU Perampasan Aset mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Prinsip ini memungkinkan negara untuk segera menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena alasan teknis hukum.
Selain itu, RUU ini dilengkapi dengan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas, yakni pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana. Seluruh proses akan dijalankan melalui peradilan khusus dengan mekanisme cepat, sehingga tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi: adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Ia mengatakan RUU Perampasan Aset secara komprehensif mengatur objek yang dapat dirampas, yaitu mulai dari harta hasil tindak pidana, harta yang digunakan untuk kejahatan, hingga harta hasil korupsi yang dialihkan kepada pihak lain. Pengelolaan aset rampasan akan dilakukan secara profesional dengan transparansi publik yang dijamin melalui mekanisme Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan KPK.
Lebih jauh, pengesahan RUU ini akan menyelaraskan hukum Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan standar Financial Action Task Force (FATF). Hal ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang serius dalam pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari komitmen politik dan moral untuk menjaga integritas pejabat publik serta melindungi kepentingan rakyat.
“RUU ini bukan sekadar regulasi teknis. Ia adalah simbol keberanian negara untuk menegakkan keadilan, memastikan pejabat publik atau pejabat negara tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya, dan mengembalikan kepada negara setiap rupiah yang menjadi hasil kejahatan korupsi. Karena itu, kami meminta RUU ini segera disahkan tanpa ditunda-tunda lagi,” pungkasnya. (E-3)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved