Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, regulasiakan menjadi instrumen efektif untuk meminimalisir fenomena flexing atau pamer kekayaan yang kerap dilakukan pejabat maupun keluarganya. “Undang-Undang Perampasan Aset akan meminimalisir terjadinya flexing yang dilakukan para pejabat dan keluarganya, entah istri, anak, maupun menantunya,” ujar Yudi saat dikonfirmasi pada Selasa (10/9).
Flexing Biasanya Terkait Harta Tidak Wajar
Yudi menjelaskan, praktik flexing biasanya berkaitan erat dengan harta yang tidak wajar atau aset yang diperoleh dari tindak pidana. Melalui RUU Perampasan Aset, katanya, negara akan memiliki dasar hukum untuk menyita dan merampas harta yang tidak sesuai dengan profil kekayaan pejabat.
“Flexing itu kan selalu terkait dengan aset atau perjalanan mewah yang tidak sesuai dengan profil pejabat negara. Nah, RUU ini bisa menjadi solusi karena menyasar harta yang tidak wajar maupun yang berasal dari tindak pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, mekanisme perampasan aset yang lebih kuat akan membuat pejabat maupun keluarganya berpikir ulang sebelum memamerkan kekayaan yang diragukan asal-usulnya. “Kalau regulasi ini disahkan, mereka tidak akan leluasa lagi menunjukkan kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya,” ungkap Yudi.
Sebab itu, ia menekankan pengesahan RUU Perampasan Aset sudah mendesak. “Itulah sebabnya undang-undang ini sangat penting untuk segera disahkan,” pungkasnya. (M-1)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved