Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, regulasiakan menjadi instrumen efektif untuk meminimalisir fenomena flexing atau pamer kekayaan yang kerap dilakukan pejabat maupun keluarganya. “Undang-Undang Perampasan Aset akan meminimalisir terjadinya flexing yang dilakukan para pejabat dan keluarganya, entah istri, anak, maupun menantunya,” ujar Yudi saat dikonfirmasi pada Selasa (10/9).
Flexing Biasanya Terkait Harta Tidak Wajar
Yudi menjelaskan, praktik flexing biasanya berkaitan erat dengan harta yang tidak wajar atau aset yang diperoleh dari tindak pidana. Melalui RUU Perampasan Aset, katanya, negara akan memiliki dasar hukum untuk menyita dan merampas harta yang tidak sesuai dengan profil kekayaan pejabat.
“Flexing itu kan selalu terkait dengan aset atau perjalanan mewah yang tidak sesuai dengan profil pejabat negara. Nah, RUU ini bisa menjadi solusi karena menyasar harta yang tidak wajar maupun yang berasal dari tindak pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, mekanisme perampasan aset yang lebih kuat akan membuat pejabat maupun keluarganya berpikir ulang sebelum memamerkan kekayaan yang diragukan asal-usulnya. “Kalau regulasi ini disahkan, mereka tidak akan leluasa lagi menunjukkan kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya,” ungkap Yudi.
Sebab itu, ia menekankan pengesahan RUU Perampasan Aset sudah mendesak. “Itulah sebabnya undang-undang ini sangat penting untuk segera disahkan,” pungkasnya. (M-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas tujuh orang yang turut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama Bupati Pati Sudewo.
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polres Kudus, Jawa Tengah, membenarkan adanya peminjaman satu ruang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) dini hari.
Selama proses yang berlangsung seharian penuh, Sudewo hanya sempat terlihat keluar ruangan satu kali pada pukul 21.20 WIB menuju toilet.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved