Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), hingga RUU hukum adat akan dibahas oleh DPR periode mendatang masa sidang 2024-2029.
“Jadi kita sudah bahas bahwa 2 undang-undang yaitu pernapasan aset dan hukum Adat memang belum pernah dibahas periode lalu kita akan masuk prolegnas untuk periode depan,” ungkap Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9).
Baca juga : DPR Bantah Dahulukan RUU yang Menguntungkan
“Nah khusus PPRT, karena ini sudah ada tahapannya jalan, itu dalam rangka menindaklanjuti kita akan carry over (dilanjutkan) pada periode depan itu sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Jumisih, menilai Ketua DPR Puan Maharani dinilai gagal membuat regulasi yang progresif dan mensejahterakan rakyat. Sebab, Puan belum juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Jumisih menyebut sikap Puan yang tak juga menjadwalkan pengesahan RUU PPRTsebagai inisiatif DPR melecehkan dan mendiskriminasikan perjuangan para perempuan. Padahal, kata Jumisih, empat pimpinan DPR sepakat mengesahkan RUU PPRT.
“Ketika 4 pimpinan DPR sudah menyatakan mendukung pengesahan RUU PPRT, Bu Puan tetap bergeming. Menolak mengagendakan RUU PPRT di sisa waktu jabatannya,” kata Jumisi saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 26 September 2024. (H-3)
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Pengumuman calon menteri yang akan membantu pemerintahan Prabowo-Gibran, Dasco menuturkan akan diumumkan nanti malam di Istana Presiden.
KETUA Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh menunjuk Wakil Ketum Saan Mustopa sebagai Wakil Ketua DPR
DPR RI menggelar rapat paripurna terakhir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/9/2024).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved