Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk disahkan. Menurutnya, RUU ini bisa digunakan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Merespons itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan urgensi permintaan percepatan RUU Perampasan Aset yang diminta Jokowi. “Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik itu tolong tanyakan itu,” tegas Puan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8).
“Yang pasti setiap pembahasan Undang-Undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan,” terangnya.
Baca juga : DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
Kemudian, kata Puan, persyaratan hukum dan mekanisme harus terpenuhi. Sehingga, Puan tak bisa menjanjikan apakah pengesahan RUU Perampasan Aset bisa diselesaikan dalam masa waktu periode DPR RI yang sebentar lagi selesai.
“Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat, jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” tandasnya.
Berdasarkan RUU Perampasan Aset, Draf Tahun 2015 menyebut ada sejumlah aset yang bisa dirampas,
Baca juga : Jokowi Harap DPR Bahas RUU Perampasan Aset secepat RUU Pilkada
1. Berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana.
2. Aset yang telah dihibahkan menjadi kekayaan pribadi, ornag lain, atau korporasi.
3. Aset yang digunakan untuk tindak pidana.
Baca juga : Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi
4. Aset tindak pidana dari terpidana tindak menjadi uang pengganti, aset tindak pidana terkait langsung dengan status pidana dari terpidana.
5. Barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.
6. Aset korporasi yang diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk tindak pidana.
Baca juga : RUU Perampasan Aset Harus Diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme
7. Aset tersangka/ terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
8. Aset yang terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan.
9. Aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan karena telah digunakan untuk kejahatan.
10. Aset yang inkrah dan belum dirampas.
11. Aset pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya. (Ykb/P-2)
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Masyarakat yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan melakukan penolakan pembahasan revisi undang-undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved