Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk disahkan. Menurutnya, RUU ini bisa digunakan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Merespons itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan urgensi permintaan percepatan RUU Perampasan Aset yang diminta Jokowi. “Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik itu tolong tanyakan itu,” tegas Puan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8).
“Yang pasti setiap pembahasan Undang-Undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan,” terangnya.
Baca juga : DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
Kemudian, kata Puan, persyaratan hukum dan mekanisme harus terpenuhi. Sehingga, Puan tak bisa menjanjikan apakah pengesahan RUU Perampasan Aset bisa diselesaikan dalam masa waktu periode DPR RI yang sebentar lagi selesai.
“Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat, jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” tandasnya.
Berdasarkan RUU Perampasan Aset, Draf Tahun 2015 menyebut ada sejumlah aset yang bisa dirampas,
Baca juga : Jokowi Harap DPR Bahas RUU Perampasan Aset secepat RUU Pilkada
1. Berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana.
2. Aset yang telah dihibahkan menjadi kekayaan pribadi, ornag lain, atau korporasi.
3. Aset yang digunakan untuk tindak pidana.
Baca juga : Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi
4. Aset tindak pidana dari terpidana tindak menjadi uang pengganti, aset tindak pidana terkait langsung dengan status pidana dari terpidana.
5. Barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.
6. Aset korporasi yang diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk tindak pidana.
Baca juga : RUU Perampasan Aset Harus Diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme
7. Aset tersangka/ terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
8. Aset yang terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan.
9. Aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan karena telah digunakan untuk kejahatan.
10. Aset yang inkrah dan belum dirampas.
11. Aset pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya. (Ykb/P-2)
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved