Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI periode 2019-2024 disinyalir tidak bakal bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Terlebih anggota DPR periode tersebut sudah berada di penghujung masa jabatan.
"Bagi saya sih itu sinyal DPR memang tak bermaksud membahasnya di periode ini, yang mungkin bisa dilakukan DPR di waktu tersisa ini adalah memutuskan RUU itu menjadi RUU Carry Over," kata peneliti bidang legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, Kamis (4/7).
Lucius mengatakan bila dipaksa membahasnya di waktu yang singkat, dikhawatirkan hasilnya akan jelek. Karena pembahasan bakal terburu-buru.
Baca juga : Mahfud: Draf RUU Perampasan Aset Dikirim ke DPR Pekan Depan
"Dibahas buru-buru itu bukan kabar baik bagi upaya peningkatan partisipasi publik," ujar Lucius.
RUU Perampasan Aset sejatinya belum mulai dibahas di Tahap Pembicaraan Tingkat I. Seharusnya, lanjut Lucius, kalau DPR serius menyelesaikannya di periode ini, maka langkah yang harus dilakukan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah.
"Nah kita enggak mendengar agenda Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan AKD mana yang akan membahasnya," jelas dia.
Baca juga : Presiden Diminta Segera Keluarkan Perppu Perampasan Aset
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU Perampasan Aset segera dibahas. RUU tersebut masih mandek dan tak kunjung dibahas.
"Secepatnya, insya Allah," ujar Puan di Kompleks Parlemen.
Puan belum dapat membeberkan RUU Perampasan Aset bakal dibahas Komisi III DPR atau Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketua DPP PDIP itu menyebut masih ingin mendengar masukan dari berbagai pihak.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan. (Z-11)
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved