Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DPR RI periode 2019-2024 disinyalir tidak bakal bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Terlebih anggota DPR periode tersebut sudah berada di penghujung masa jabatan.
"Bagi saya sih itu sinyal DPR memang tak bermaksud membahasnya di periode ini, yang mungkin bisa dilakukan DPR di waktu tersisa ini adalah memutuskan RUU itu menjadi RUU Carry Over," kata peneliti bidang legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, Kamis (4/7).
Lucius mengatakan bila dipaksa membahasnya di waktu yang singkat, dikhawatirkan hasilnya akan jelek. Karena pembahasan bakal terburu-buru.
Baca juga : Mahfud: Draf RUU Perampasan Aset Dikirim ke DPR Pekan Depan
"Dibahas buru-buru itu bukan kabar baik bagi upaya peningkatan partisipasi publik," ujar Lucius.
RUU Perampasan Aset sejatinya belum mulai dibahas di Tahap Pembicaraan Tingkat I. Seharusnya, lanjut Lucius, kalau DPR serius menyelesaikannya di periode ini, maka langkah yang harus dilakukan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah.
"Nah kita enggak mendengar agenda Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan AKD mana yang akan membahasnya," jelas dia.
Baca juga : Presiden Diminta Segera Keluarkan Perppu Perampasan Aset
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU Perampasan Aset segera dibahas. RUU tersebut masih mandek dan tak kunjung dibahas.
"Secepatnya, insya Allah," ujar Puan di Kompleks Parlemen.
Puan belum dapat membeberkan RUU Perampasan Aset bakal dibahas Komisi III DPR atau Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ketua DPP PDIP itu menyebut masih ingin mendengar masukan dari berbagai pihak.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan. (Z-11)
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved