Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) disebut belum pernah membahas Rancangan UU (RUU) Perampasan Aset. Padahal beleid tersebut telah ada di meja pimpinan sejak lama.
Anggota Komisi IIII DPR Santoso mengatakan RUU tersebut hanya pernah disinggung oleh Ketua Komisi III Bambang Wuryanto secara singkat. Menurut Santoso, Bambang Wuryanto mengindikasikan sulit untuk membahas RUU Perampasan Aset karena berbiaya politik tinggi.
"Iya belum pernah dibahas. Dan bisa dibahas di periode selanjutnya," ujarnya saat dihubungi, Kamis (29/8/2024).
Baca juga : Soal RUU Perampasan Aset, Menkumham: Kita Tunggu DPR
Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani mengisyaratkan RUU tersebut sulit untuk bisa dibahas apalagi di periode sekarang yang waktunya sangat singkat.
"Yang pasti setiap pembahasan undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan," jelasnya.
Persyaratan hukum dan mekanisme yang dimaksud harus terpenuhi sehingga DPR lebih memilih untuk memprioritaskan pembahasan lainnya.
"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik itu tolong tanyakan itu. Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," tukasnya. (Sru/P-3)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Komisi III DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pekan depan pada Senin (7/7).
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
ANGGOTA Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme organisasi masyarakat (ormas), apalagi jika sampai melakukan tindakan anarkis
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan DPR untuk membuka proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved