Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) disebut belum pernah membahas Rancangan UU (RUU) Perampasan Aset. Padahal beleid tersebut telah ada di meja pimpinan sejak lama.
Anggota Komisi IIII DPR Santoso mengatakan RUU tersebut hanya pernah disinggung oleh Ketua Komisi III Bambang Wuryanto secara singkat. Menurut Santoso, Bambang Wuryanto mengindikasikan sulit untuk membahas RUU Perampasan Aset karena berbiaya politik tinggi.
"Iya belum pernah dibahas. Dan bisa dibahas di periode selanjutnya," ujarnya saat dihubungi, Kamis (29/8/2024).
Baca juga : Soal RUU Perampasan Aset, Menkumham: Kita Tunggu DPR
Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani mengisyaratkan RUU tersebut sulit untuk bisa dibahas apalagi di periode sekarang yang waktunya sangat singkat.
"Yang pasti setiap pembahasan undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan," jelasnya.
Persyaratan hukum dan mekanisme yang dimaksud harus terpenuhi sehingga DPR lebih memilih untuk memprioritaskan pembahasan lainnya.
"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik itu tolong tanyakan itu. Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," tukasnya. (Sru/P-3)
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Insiden tersebut sempat memicu eskalasi massa yang berujung pada kerusakan berbagai infrastruktur penting di sejumlah daerah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved