Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Mengingat, UU PDP dirancang untuk semua pihak. Tidak hanya publik dan swasta, melainkan juga pemerintah. Sehingga, pengawasan regulasi membutuhkan keberadaan lembaga independen.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir
RUU PDP harus dapat menstimulasi para pihak yang diberi kuasa atas data untuk bisa memanfaatkan data secara optimal bagi kepentingan nusa dan bangsa.
Terbaru ialah data daftar pemilih KPU hingga data pasien covid-19. Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk bisa segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Otoritas itu harus bebas dari kepentingan berbagai pihak, baik lembaga politik, pemerintah, maupun swasta. Selain itu, memiliki anggaran sendiri yang tidak menempel pada lembaga lain.
Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengupayakan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) rampung antara akhir Oktober 2020 dan maksimal awal November 2020 ini.
RUU PDP mendesak untuk disahkan. Hal itu supaya ada payung hukum untuk mendukung pemrosesan data antarnegara di tingkat Asia Tenggara maupun global.
Ragam tingkat pemahaman masyarakat hingga pemangku kepentingan menjadi tantangan krusial pembahasan beleid Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Jika telah disahkan, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Setelah mendapatkan waktu perpanjangan dari pimpinan DPR, Rizki menyebut Komisi I akan sgera bekerja melanjutkan pembahasan dengan pemerintah.
DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih belum menemukan titik tengah soal kelanjutan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
DPR telah membahas secara rinci RUU PDP yang sudah sangat mendesak untuk segera disahkan yang kemudian diberlakukan.
“Kalau data pribadi Presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal,”
Maraknya kebocoran data mengindikasikan bahwa Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) mendesak untuk segera dilakukan.
Sebelumnya, pembahasan RUU PDP antara Kominfo dan Komisi I yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU PDP terhenti lantaran menemui jalan buntu.
Keamanan dan ketahanan digital dianggap sebagai komponen penting untuk memajukan bangsa Indonesia. Maka kaum milenial perlu mengetahui dan memahami substansi penting dalam RUU PDP
Dengan begitu nasib pembahasan ke depan dari bakal regulasi usulan pemerintah ini masih menunggu persetujuan pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus).
Kementerian Kominfo dan Komisi I rencananya akan kembali menggelar rapat kerja pada Selasa (7/9) atau Rabu (8/9). Dalam kesempatan iti, Kominfo akan kembali membahas soal nasib RUU PDP.
Menurut Menkominfo, badan atau lembaga pelaksana pengawasan PDP secara teknis akan dilakukan kementerian, sesuai arahan langsung dari Presiden.
RUU ini diharapkan dapat memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk mengelola dan melindungi data ketika terjadi bersengketa.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved