Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menyebut pemerintah dan Komisi I DPR telah memiliki kesamaan komitmen untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pengesahan UU PPD dibutuhkan untuk mencegah adanya potensi kebocoran data para pengguna internet di Tanah Air.
"Dalam Rapat Kerja (Raker) terakhir antara Komisi I dan Kemenkominfo kita bersepakat menyegarakan pembahasan RUU PDP menjadi UU PDP," ujar Usman saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (4/11).
Sebelumnya, pembahasan RUU PDP antara Kominfo dan Komisi I yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU PDP terhenti lantaran menemui jalan buntu. Kebuntuan tersebut disebabkan kanrean belum disepakatinya mekanisme pembentukan lenbaga pelaksana yang memiliki otoritas pengawasan data pribadi.
"Persoalan pembentukan lembaga otoritas pengawasan PDP termasuk yang kemarin kita sepekati untuk dibicarakan lebih lanjut dan diselesaikan," ujar Usman.
Baca juga: Marak Data Bocor, Pengesahan RUU PDP Amat Mendesak
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah membenarkan pernyataan pemerintah terkait komitmennya menuntaskan pembahasan RUU PDP. Komisi 1 telah mendapatkan sinyal positif dari Menteri Kominfo Johnny G Plate terkait dengan keberlanjutan pembahasan RUU PDP.
"Kami dari Fraksi Partai Demokrat tentu menyambut baik niatan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk mencari titik temu dan menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan segera," ungkap Rizki.
Terkait dengan lembaga pengawas pelaksanaan UU PDP, Rizki menjelaskan Kominfo dan Komisi I belum membahasnya secara lebih komprehensif . Namun, dengan semakin maraknya permasalahan kebocoran data dari lembaga pemerintahan akhir-akhir ini, kedua belah pihak menyadari betapa pentingnya unsur independesi kelembagaan pengawas PDP.
"Yang nantinya akan diawasi terkait dengan potensi kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi bukan hanya dari pihak swasta, tapi juga pemerintah. Sehingga, kita membutuhkan lembaga yang bisa memenuhi unsur independensi dan objektifitas dalam menjalankan tugasnya nanti," ungkapnya.
Rizki melanjutkan, aoal titik temu terkait bentuk lembaga pengawas data pribadi, Komisi I masih terus menunggu kejelasan dari Kominfo.
"Tapi kita menyambut baik itikad positif dari Menteri Kominfo untuk melanjutkan pembahasan RUU PDP ini," ungkapnya. (OL-4)
TINGGINYA kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi badan publik atau instansi pemerintah.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Banyaknya data diri dari warga yang terhimpun dalam situs tersebut, potensial disalahgunakan oleh hacker judol untuk keperluan pragmatis yang dapat merugikan
Amankan privasi digitalmu! Tips ampuh menjaga data pribadi online dari peretas dan penipuan. Pelajari caranya sekarang!
Lindungi data pribadimu! Pelajari tips ampuh menjaga informasi sensitif dari kebocoran online & offline. Amankan privasi digitalmu sekarang!
Setiap hari, kita menggunakan aplikasi chat untuk berbagi informasi pribadi, foto, hingga percakapan penting. Tapi, apakah chat Anda benar-benar aman?
POLISI belum menerima laporan terkait dugaan jual beli data biometrik retina mata dengan imbalan uang yang dilakukan WorldID selaku pengelola mata uang kripto
Pemindaian retina semakin sering digunakan untuk verifikasi identitas digital, terutama dalam aplikasi yang menjanjikan insentif seperti uang tunai atau cryptocurrency
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved