Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DIREKTUR Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menyebut pemerintah dan Komisi I DPR telah memiliki kesamaan komitmen untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pengesahan UU PPD dibutuhkan untuk mencegah adanya potensi kebocoran data para pengguna internet di Tanah Air.
"Dalam Rapat Kerja (Raker) terakhir antara Komisi I dan Kemenkominfo kita bersepakat menyegarakan pembahasan RUU PDP menjadi UU PDP," ujar Usman saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (4/11).
Sebelumnya, pembahasan RUU PDP antara Kominfo dan Komisi I yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU PDP terhenti lantaran menemui jalan buntu. Kebuntuan tersebut disebabkan kanrean belum disepakatinya mekanisme pembentukan lenbaga pelaksana yang memiliki otoritas pengawasan data pribadi.
"Persoalan pembentukan lembaga otoritas pengawasan PDP termasuk yang kemarin kita sepekati untuk dibicarakan lebih lanjut dan diselesaikan," ujar Usman.
Baca juga: Marak Data Bocor, Pengesahan RUU PDP Amat Mendesak
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah membenarkan pernyataan pemerintah terkait komitmennya menuntaskan pembahasan RUU PDP. Komisi 1 telah mendapatkan sinyal positif dari Menteri Kominfo Johnny G Plate terkait dengan keberlanjutan pembahasan RUU PDP.
"Kami dari Fraksi Partai Demokrat tentu menyambut baik niatan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk mencari titik temu dan menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan segera," ungkap Rizki.
Terkait dengan lembaga pengawas pelaksanaan UU PDP, Rizki menjelaskan Kominfo dan Komisi I belum membahasnya secara lebih komprehensif . Namun, dengan semakin maraknya permasalahan kebocoran data dari lembaga pemerintahan akhir-akhir ini, kedua belah pihak menyadari betapa pentingnya unsur independesi kelembagaan pengawas PDP.
"Yang nantinya akan diawasi terkait dengan potensi kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi bukan hanya dari pihak swasta, tapi juga pemerintah. Sehingga, kita membutuhkan lembaga yang bisa memenuhi unsur independensi dan objektifitas dalam menjalankan tugasnya nanti," ungkapnya.
Rizki melanjutkan, aoal titik temu terkait bentuk lembaga pengawas data pribadi, Komisi I masih terus menunggu kejelasan dari Kominfo.
"Tapi kita menyambut baik itikad positif dari Menteri Kominfo untuk melanjutkan pembahasan RUU PDP ini," ungkapnya. (OL-4)
TINGGINYA kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi badan publik atau instansi pemerintah.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved