Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023. Itu juga beriringan dengan pembentukan lembaga pengawas PDP.
"Kami sedang menyiapkan PP untuk PDP dan juga Perpres untuk pembentukan lembaga pengawasan PDP sesuai amanat UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Target kami PP dan Perpres nya selesai triwulan IV tahun ini," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani saat dihubungi, Sabtu (8/7).
Dia mengatakan, percepatan dari penyelesaian PP dan Perpres mengenai perlindungan data pribadi merupakan upaya yang bakal ditempuh oleh pemerintah. Samuel enggan menjawab perihal dorongan untuk menerbitkan peraturan darurat terkait hal itu.
Baca juga: 34 Juta Data Paspor WNI Bocor, Pemerintah Diminta Buat Peraturan Darurat
"Yang bisa kami lakukan (adalah) percepatan pembentukan pembuatan PP PDP dan pembentukan kelembagaan pengawasan PDP," jelasnya.
Namun dia mengatakan, ketentuan mengenai pelindungan data pribadi sedianya telah tertuang dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Beleid itu diketahui mengatur penegasan dan ketentuan pelaksanaan perlindungan data pribadi.
Selain itu, perlindungan data pribadi juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Kominfo 20/2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Beleid tersebut merupakan peraturan teknis pelindungan data pribadi dalam sistem elektronik dan mengatur transfer data pribadi keluar wilayah Indonesia (cross-border data flow).
Baca juga: Soal Data Paspor Bocor, Kemenkominfo: Belum Ada Kesimpulan
Peraturan Darurat
Sebelumnya diketahui, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Sukamta mendorong agar pengambil kebijakan membentuk peraturan darurat mengenai pelindungan data pribadi. Itu dinilai perlu sembari menunggu berlakunya UU PDP yang baru akan efektif pada 2024.
Aturan darurat tersebut menurut Sukamta dapat dijadikan dasar pencegahan dan dasar hukum penindakan kasus kebocoran data. Melalui aturan darurat pula, pengelola data dapat didorong menyiapkan sistem dan infrastruktur.
"Ketika data bobol, pemilik data paling dirugikan, sedangkan pengelola membiarkan kejadian berulang," kata Sukamta.
Di kesempatan berbeda, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menekankan pentingnya keamanan siber untuk mendukung pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Itu mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor-sektor ekonomi digital dapat terjaga dan menguat mengiringi perkembangannya yang pesat.
"Cyber security menjadi prioritas yang sangat penting bagi keamanan nasional kita ke depan. Dan saya kira juga berbagai negara sudah menempatkan ini sebagai prioritas keamanan. Karena itulah Pemerintah perlu memastikan bahwa semua upaya pertumbuhan ekonomi digital ini nanti terus diimbangi dengan keandalan di dalam ranah cyber security-nya," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (8/7).
(Z-9)
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved