Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
GURU Besar Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto, menjabarkan, frasa 'Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak di bidang IT.
Hal itu diungkapkan Henri saat menjadi Ahli Pemerintah dalam sidang uji materi 108/PUU-XX/2022 terkait UU PDP, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/3).
Sebagaimana diketahui, pemohon pada nomor perkara 108/PUU-XX/2022 menilai bahwa perlu ditambahkannya frasa 'badan hukum' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 UU PDP, karena pemohon menilai badan hukum yang bergerak di bidang IT juga merupakan pengendalian data pribadi dan prosesor data pribadi.
Baca juga: Sistem Proporsional Terbuka Lebih Mewakili Suara Rakyat
Pemohon khawatir, bila badan hukum yang menyediakan jasa untuk melakukan pemrosesan data pribadi terhadap kliennya itu, dapat melakukan pelanggaran kebocoran data yang merugikan.
"Menurut ahli pengertian 'setiap orang' sebagai pengendali data pribadi itu harus dilihat definisinya di pasal 1 ayat 7 di mana tertulis 'Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi'," tutur Henri dalam persidangan.
Baca juga: Fordigi Dorong Impelentasi UU Perlindungan Data Pribadi di Perusahaan Negara
"Intinya ketika menyebut 'setiap orang' itu bisa perseorangan, bisa badan usaha atau right person. artinya tidak perlu disebut tersendiri sebagai badan hukum, karena right person masuk dalam setiap orang," imbuhnya.
Lanjut Henri, Kebocoran data yang dikhawatirkan pemohon, sejatinya merupakan persoalan cyber security yang menjadi tugas penyelenggara sistem elektronik dalam mengamankan data pribadi, dan bukan persoalan yang merujuk pada badan hukum yang bergerak di bidang IT.
Sedangkan untuk peraturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik, Henri menjabarkan bahwa hal-hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 terkait Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Di Pasal UU ITE tertulis jelas bahwa 'penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya'," jelas Henri.
"Bahkan di PP Nomor 71 Tahun 2019 pasal 29 Ayat 1 dijelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan sistem elektronik dalam menghindari gangguan, kegagalan dan kerugian," terangnya. (Rif/Z-7)
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
PEMERINTAH memastikan tak akan melakukan transfer data pribadi dengan Amerika Serikat dalam skema perjanjian maupun pertukaran data secara resmi antarkedua negara.
Pemerintah tegaskan transfer data pribadi ke AS tetap aman, diawasi ketat, dan sesuai UU PDP. Tak ada akses bebas atas data warga Indonesia.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan keprihatinan atas klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved