Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pembangunan Data Center di Indonesia Perlu Dibarengi RUU PDP

M Iqbal Al Machmudi
24/9/2021 22:30
Pembangunan Data Center di Indonesia Perlu Dibarengi RUU PDP
Ilustrasi(Medcom.id/M Rizal)

PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) karena berhubungan erat dengan tata kelola serta keamanan data.

“Pembahasan serta pengesahan RUU PDP ini mendesak karena kompleksitas data dan keamanan data membutuhkan pendekatan konsisten yang melibatkan semua pemangku kepentingan guna menjaga kontrol keamanan. Juga antara lain untuk mencegah terjadinya kebocoran data berulang terutama dari pusat data, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Selain maraknya pembangunan data center milik perusahaan swasta, termasuk asing di Indonesia, pemerintah juga berencana untuk membuat Pusat Data Nasional (PDN).

Untuk menampung data digital dari kementerian dan lembaga, lokal hingga nasional, serta menjamin aspek inter operasionalnya.

“Maraknya data center di Indonesia patut diapresiasi mengingat hal ini akan mendukung pertumbuhan dan proses transformasi digital dari beragam sektor. Namun hal tersebut perlu diimbangi dengan kepastian regulasi yang menjamin keamanan dan perlindungan data,” ujar Pingkan.

Ia menambahkan bahwa lemahnya keamanan privasi dan perlindungan data konsumen di Indonesia mempermudah pencurian data/identitas, penipuan, dan peretasan oleh oknum tidak bertanggung jawab, seperti tercermin dari rangkaian kasus eksploitasi data masyarakat melalui serangan phising melalui SMS, telepon, media sosial, hingga virus komputer seperti virus malware pada web browser.

Saat ini, penanganan kebocoran data masih bertumpu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang fokus utamanya masih pada sistem dan transaksi elektronik.

Padahal ekonomi digital juga membutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk atas kerahasiaan dan keamanan data.

Studi CIPS tentang Kerahasiaan Data dalam Peraturan Perundang-undangan PDP merekomendasikan otoritas independen agar dapat mengawasi pengelolaan data pribadi baik oleh pemerintah maupun swasta.

Pingkan memaparkan, idealnya pemerintah melibatkan swasta dalam pembangunan data center untuk meringankan anggaran dan juga berbagi pengalaman soal kapasitas dan infrastruktur. Maraknya minat pada sektor ini merupakan peluang bagi transformasi digital di Indonesia.

Dirinya merujuk misalnya kepada pusat data dan komputasi awan Kementerian Pertahanan Amerika Serikat, Pentagon, yang turut dikelola oleh Google dan Microsoft melalui kontrak kerja sama.

Peran swasta juga penting mengingat pembangunan dan pengoperasian data center membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sumber daya manusia terampil dan kompeten dan juga infrastruktur yang stabil, termasuk pasokan listrik selama 24 jam yang dibutuhkan pendingin ruangan.

Keberadaan data center penting mengingat terus bertambahnya data yang perlu disimpan dan juga karena Data digital pemerintah kini masih tersebar di beberapa pusat data pada berbagai Kementerian/ Lembaga dengan ketentuan yang sering kali berbeda.

Pada tahun 2021 tercatat beberapa perusahaan multinasional seperti Alibaba, Amazon, Google, Microsoft hingga Tencent membuka sejumlah data center di Indonesia untuk memenuhi permintaan platform digital maupun perusahaan-perusahaan di Indonesia yang telah memasuki proses digitalisasi.

Dari dalam negeri sendiri tercatat beberapa perusahaan seperti PT DCI Indonesia Tbk (DCII), PT Indointernet Tbk (EDGE), hingga PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) juga memiliki lini usaha data center yang turut mendukung transformasi digital di Tanah Air. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya