Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kebuntuan RUU PDP Diharapkan Segera Berakhir

Dhika Kusuma Winata
10/12/2021 21:14
Kebuntuan RUU PDP Diharapkan Segera Berakhir
Ilustrasi(MI/ Duta)

LEMBAGA Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendorong DPR dan pemerintah segera menuntaskan RUU Perlindungan dana Pribadi (RUU PDP). Kebuntuan yang selama ini terjadi terkait posisi lembaga pengampu perlindungan data diharapkan bisa menemui jalan keluar.

"Masih mandeknya RUU PDP ini memang kalau kita lihat perdebatan dalam beberapa bulan terakhir penyebab utamanya mengenai format kelembagaan otoritas PDP. Masih ada beda persepsi atau beda usulan antara pemerintah dengan apa DPR," kata Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar saat dihubungi, Jumat (10/12).

Presiden Joko Widodo dalam pidatoya pada peringatan Hari HAM Sedunia turut menyinggung pentingnya penuntasan RUU PDP sebagai bagian perlindungan masyarakat dan menjamin kepastian berusaha di sektor digital. Menurut Wahyudi, penekanan Presiden yang menyebut sudah menginstruksikan Menkominfo untuk segera menyelesaikannya bersama DPR bisa menjadi momentum.

Ia mengingatkan otoritas PDP sebaiknya memang mandiri agar independen. Adapun formatnya bisa dibahas lebih lanjut. "Pembentukan sebuah otoritas perlindungan data pribadi yang mandiri bertanggung jawab kepada Presiden ini penting karena karena nantinya UU ini jika di sahkan akan berlaku mengikat tidak hanya bagi sektor swasta tapi juga sektor publik," ucapnya.

Ia mengingatkan beleid tersebut penting demi menjamin serta melindungi data pribadi masyarakat. Selain itu, momentum presidensi G20 Indonesia semestinya juga bisa mendorong percepatan RUU PDP..Pasalnya, isu perlindungan data pribadi juga menjadi agenda G20. Mayoritas negara-negara G20 juga sudah memiliki undang-undang masing-masing beserta otoritas mandirinya.."Harapannya sebelum pertemuan G20 mendatang (2022) kita juga sudah punya sebuah undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif, bisa diterapkan secara efektif melalui sebuah otoritas yang mandiri," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya