Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Imparsial, Ardi Manto Adiputra mendorong agar proses penegakan hukum terhadap WFT (22) selaku pemilik akun X @bjorkanesiaaa, dilakukan hingga tuntas dan transparan.
Ardi menegaskan, kepolisian harus tetap fokus pada dugaan tindak pidana siber yang dilakukan, tanpa terpengaruh oleh perdebatan soal keaslian identitas ‘Bjorka’.
“Kepolisian dalam hal ini sebaiknya tetap fokus pada kejahatan yang telah dilakukan oleh terduga WFT di dunia siber dan tidak perlu terganggu dengan isu apakah pelaku yang ditangkap tersebut merupakan Bjorka yang asli atau tidak,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).
Menurut Ardi, aparat berwenang berkewajiban mengusut tuntas jika terbukti WFT benar melakukan tindak kejahatan siber, baik berupa peretasan maupun pemerasan.
“Sepanjang kepolisian dapat membuktikan bahwa WFT adalah orang yang melakukan kejahatan di dunia siber dengan menggunakan nama atau istilah ‘Bjorka’, maka kepolisian tidak hanya berhak, melainkan wajib untuk mengusut tuntas kejahatan yang dia lakukan,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek hukum, Ardi juga menilai lemahnya sistem keamanan siber pemerintah sebagai persoalan mendasar. Ia menyebut, kebocoran data pribadi warga yang berulang di berbagai platform digital menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat.
“Kebocoran data pribadi ini merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi, yang juga bagian dari hak asasi manusia,” imbuh Ardi.
Ia mendesak pemerintah agar tidak hanya fokus memburu pelaku, tetapi juga memperkuat sistem keamanan data di hulu, termasuk melalui pengawasan implementasi regulasi dan penerapan teknologi kriptografi.
“Jangan sampai pemerintah hanya berfokus pada penanganan di hilirnya saja, lebih sibuk memburu pelaku, sementara persoalan di hulunya atau akar masalahnya tidak ditangani, yaitu lemahnya tata kelola data pribadi,” kata Ardi.
Ardi juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum terhadap WFT.
“Dalam kasus Bjorka ini, kami menuntut agar kepolisian membuka seluas-luasnya proses penegakan hukum terhadap tersangka WFT. Publik berhak tahu sejauh mana data mereka bocor, bagaimana negara menanganinya, dan apa jaminan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar dia.
Sebelumnya, Kepolisian mengungkapkan sejumlah temuan baru terkait sosok WFT. Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut, pelaku telah aktif di dark web sejak 2020.
“Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web itu yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020,” kata Fian, Kamis (2/10).
Menurut Fian, WFT sempat beberapa kali mengganti nama pengguna, antara lain dari “Bjorka” menjadi “SkyWave”, “ShinyHunter”, hingga terakhir “Opposite6890” pada Agustus 2025, untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan berbagai cara, termasuk menggunakan beragam email dan nomor telepon, sehingga sangat sulit dilacak,” jelasnya.
Fian menambahkan, WFT diduga memperjualbelikan data institusi baik dalam maupun luar negeri, termasuk data perusahaan kesehatan dan sektor swasta, menggunakan mata uang kripto.
“Berapa uang yang didapatkan ini masih kami dalami. Tapi pengakuannya, sekali menjual data nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Fian.
“Tergantung pembelinya, karena transaksi dilakukan di dark forum dengan pembayaran menggunakan cryptocurrency,” lanjutnya.
Sementara itu, muncul akun lain yang mengaku sebagai Bjorka di media sosial dengan nama @bjorkanism setelah penangkapan WFT. Akun tersebut mengklaim membocorkan data dari Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga kembali memicu reaksi publik di media sosial. (Dev/P-3)
Sebanyak 88,5% serangan bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dari berbagai akun daring.
Di tengah kondisi tersebut, teknologi pemantauan skor kredit seperti SkorKu menjadi relevan.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
Bot berbasis AI di media sosial dan aplikasi perpesanan menyamar sebagai pengguna asli, melibatkan korban dalam percakapan berkepanjangan untuk membangun kepercayaan.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved