Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH dan DPR telah sepakat untuk melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Rapat pembahasan RUU PDP direncanakan akan berlangsung pada Senin, (15/11).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan menjelaskan, RUU PDP ditargetkan selesai dalam sisa masa sidang tahun ini. Titik temu antara permintah dan DPR mengenai pembentukan otortias perlindungan data pribadi sudah alami kemajuan.
"Akan dijadwalkan tanggal 15. Ada waktu kita 2 minggu dalam masa sidang, sehingga kita bisa menyelesaikan RUU PDP sebelum paripurna pada 15 Desember," ungkapnya.
Baca juga : Ini Sikap Tegas NasDem soal Permen PPKS
Farhan menjelaskan, pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi dimungkinkan berada di bawah kementerian pelaksana dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sementara itu, DPR akan membentuk dewan pengawas berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3 untuk mengawasi kinerja lembaga otoritas pelaksanan PDP.
"Yang paling krusial adalah pembentukan otoritas perlindungan data yang berada di bawah kementerian. Kemudian nanti kita akan melihat kemungkinannya mudah-mudahan kita ketemu dengan sebuah solusi yakni pembentukan dewan pengawas oleh DPR," ungkap Farhan.
Sebelumnya, pembahasan RUU PDP sempat kembali menemui jalan buntu. Pasalnya, terdapat silang pendapat antara pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dengan DPR. Akibatnya, pembahasan RUU PDP yang dilakukan oleh Komisi I dan pemerintah berlangsung berlarut-larut. (OL-7)
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Fahmi berharap narasi kampanye perlindungan data pribadi perlu digalakkan lagi, karena RUU PDP bisa menjawab persoalan pencurian data pribadi yang menjadi fokus publik
Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp memberikan penjelasan yang disampaikan secara lengkap, transparan, mudah dipahami dan dapat diakses publik.
Dibutuhkan upaya peningkatan keamanan dan perlindingun baik dari sisi regulasi hingga penegakan hukum.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Sanksi yang ada dalam UU PDP harus tegas. Ada konsekuensi hukum dan denda yang memberatkan perusahaan atau lembaga bila tidak mengelola data-data dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved