Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH dan DPR telah sepakat untuk melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Rapat pembahasan RUU PDP direncanakan akan berlangsung pada Senin, (15/11).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan menjelaskan, RUU PDP ditargetkan selesai dalam sisa masa sidang tahun ini. Titik temu antara permintah dan DPR mengenai pembentukan otortias perlindungan data pribadi sudah alami kemajuan.
"Akan dijadwalkan tanggal 15. Ada waktu kita 2 minggu dalam masa sidang, sehingga kita bisa menyelesaikan RUU PDP sebelum paripurna pada 15 Desember," ungkapnya.
Baca juga : Ini Sikap Tegas NasDem soal Permen PPKS
Farhan menjelaskan, pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi dimungkinkan berada di bawah kementerian pelaksana dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sementara itu, DPR akan membentuk dewan pengawas berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3 untuk mengawasi kinerja lembaga otoritas pelaksanan PDP.
"Yang paling krusial adalah pembentukan otoritas perlindungan data yang berada di bawah kementerian. Kemudian nanti kita akan melihat kemungkinannya mudah-mudahan kita ketemu dengan sebuah solusi yakni pembentukan dewan pengawas oleh DPR," ungkap Farhan.
Sebelumnya, pembahasan RUU PDP sempat kembali menemui jalan buntu. Pasalnya, terdapat silang pendapat antara pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dengan DPR. Akibatnya, pembahasan RUU PDP yang dilakukan oleh Komisi I dan pemerintah berlangsung berlarut-larut. (OL-7)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
TINGGINYA kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi badan publik atau instansi pemerintah.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved