Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Sikap Tegas NasDem soal Permen PPKS

Cahya Mulyana
13/11/2021 17:25
Ini Sikap Tegas NasDem soal Permen PPKS
Ilustrasi.(Medcom.id.)

PARTAI NasDem mengapresiasi langkah yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam menekan angka kekerasan seksual di perguruan tinggi. Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dapat melindungi dunia pendidikan dari perundungan.

"Saya mengapresiasi langkah yang diambil Mendikbudristek atas langkah yang diambil untuk mengatasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia. Permendikbudristek PPKS merupakan langkah progresif dalam restorasi substansi hukum," ujar Anggota Komisi X DPR asal Fraksi NasDem Syamsul Luthfi kepada Media Indonesia, Sabtu (13/11).

Menurut dia, semua pihak harus memiliki keberpihakan politik yang progresif terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual. Konkretnya yaitu mendukung implementasi dari Permen PPKS.

Regulasi yang dibentuk ini, lanjut politikus asal NTB itu, merupakan langkah awal yang baik untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa pemerintah peduli terhadap kasus kekerasan seksual. Nanti ini akan memicu pihak-pihak lain untuk semakin peduli hingga disahkan UU PKS oleh DPR.

"Regulasi tersebut akan berguna apabila diterapkan bukan hanya di atas kertas. Pemerintah, stakeholders, dan semua pihak terkait penting untuk mengimplementasikan langkah-langkah dalam upaya pencegahan sekaligus penghapusan kekerasan seksual itu," urainya.

Luthfi menjelaskan pendidikan merupakan garda depan dalam peningkatan karakter anak bangsa. Ketika tercemar dengan kekerasan seksual yang berakibat pada fisik dan mental korban, sudah sepatutnya diambil tindakan tegas. Ini lebih baik dicegah dengan aturan hukum.

"Mengomentari dari banyaknya pro dan kontra atas Permen PPKS, M Syamsul Luthfi menilai dibentuknya regulasi ini pasti ada kebutuhan mendesak atas perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi. Kebutuhan tersebut juga pasti disampaikan oleh pihak-pihak terkait seperti mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, maupun pimpinan perguruan tinggi," ungkapnya.

Ia mengatakan pemerintah perlu mengambil langkah-langkah responsif, seperti dialog dengan pihak-pihak yang kontra, sosialisasi secara mendetail isi dari Permen Nomor 30 tersebut, terutama pasal-pasal yang dianggap menjadi kontroversi Pasal 1, 5, dan 19. Itu supaya menghentikan pro dan kontra atas aturan tersebut di semua tingkatan.

"Terakhir Kemendikbudristek dapat menerima masukan apabila memang dinilai keterangan dalam pasal tertentu rancu/masih kurang jelas untuk melakukan perubahan dalam permen tersebut. Regulasi ini tujuannya baik, tetapi dalam penerapannya yang terpenting dapat mengakomodasi semua pihak," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya